Pastikan Terapkan Pergub Kantong Plastik: Sekdakot Jaksel Datangi Alfamart Jalan Sirsak

Jakarta, Transnews.co.id-Alfamart, Jalan Sirsak, tepat depan Kantor Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020) didatangi Sekdakot Jaksel Munjirin.

Kedatangan Sekda di dampingi Camat Jagakarsa Alamsyah terkait Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.

“Kami datang untuk memastikan telah menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan, yang mulai berlaku per hari ini,”ujar Munjirin. 

Pada kesempatan itu, Munjirin menyampaikan terima kasih kepada pihak Alfamart yang telah ikut berperan aktif, untuk mewujudkan wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan yang bebas kantong plastik sekali pakai.

Munjirin menegaskan, dengan telah berlakunya Pergub 142/2019, maka semua pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat tidak diperbolehkan menyediakan kantong plastik.

“Bagi masyarakat yang ingin berbelanja, maka diwajibkan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan,” pungkas Munjirin. (JP) Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com