PDAM Depok : Baca Meter Kembali Dilakukan oleh Petugas

DEPOK, transnews.co.id | PDAM Kota Depok akan kembali melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah – rumah pelanggan untuk pemakaian Juni 2020 dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan dan pencegahan pengendalian Covid -19.

“Awal bulan Juni 2020 ini kami kembali mencatat ke rumah pelanggan utk pemakaian bulan Juni 2020. Hal ini untuk memastikan kesesuaian tagihan rekening air dengan penggunaan air oleh pelanggan.” ujar Imas Dyah Phitaloka, Manajer Pemasaran Tirta Asasta dalam rilisnya, Kamis (11/6/2020).

BACA JUGA :  SMK Negeri 1 Kota Depok Gelar Tasyakuran dan Doa Bersama

Namun demikian, Imas mengatakan kami masih menerima layanan baca meter mandiri melalui Aplikasi WhatsApp sesuai edaran yang telah kami sampaikan ke para pelanggan sebelumnya.

Apabila pelanggan tidak mengirimkan laporan mandiri melalui WhatsApp dan lokasi rumah pelanggan tidak bisa di datangi oleh petugas, maka PDAM akan menggunakan rata-rata 3 bulan pemakaian sebagai dasar perhitungan tagihan air.

Jika nantinya terdapat perbedaan antara perhitungan dan rata – rata dan tagihan aslinya, maka akan ada penyesuaian tagihan air ketika petugas melakukan pencatatan meter air ke rumah pelanggan, atau pelanggan dapat mengirimkan foto angka meter ke nomor petugas pembaca meter melalui aplikasi WhatsApp.

BACA JUGA :  Depok Zona Kuning, Ini Tanggapan Sekda Soal MPLS Tatap Muka

 

“Meskipun demikian ada beberapa wilayah yang ditutup karena Protokol Covid-19, tentu kami tidak bisa melakukan pembacaan/pencatatan. Jika demikian kami akan menggunakan rata-rata 3 bulan pemakaian sebagai dasar tagihan rekening air ke pelanggan”. terangnya

Imas menambahkan untuk pembayaran tagihan air kami mengimbau pelanggan untuk memanfaatkan pembayaran secara online dalam melakukan pembayaran tagihan air setiap bulannya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait