PDAM Garut Gandeng Kejari Soal Tunggakan Air
Garut,Trans News- Berbagai upaya dilakukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Intan garut untuk mendongkrak pendapatan perusahaan. Salah satu upaya itu adalah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Garut tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, yang dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para fihak serta untuk mengefektipitaskan penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara baik di dalam ataupun diluar persidangan. Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Umum PDAM Tirta Intan Garut, Syamsi di ruang kerjanya,Kamis (9/8/2018).
“Benar PDAM Garut telah bekerja sama dengan pihak Kejari Garut dalam menetukan langkah yang diperlukan dalam hal penanganan tunggakan konsumen,karena belakangan ini banyak konsumen yang menunggak. Agar mereka sadar untuk memenuhi kewajiban membayar tunggakan, kita mengandengnya agar ada ketegasan ” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Azwar, diruang kerjanya, Kamis (9/8/2018) mengakui bahwa pihak PDAM telah bekerja sama dengan Institusinya dalam hal tunggakan pembayaran air di tubuh PDAM. Soal kerjasama seperti apa,Azwar menjelaskan, sipatnya musyawarah dengan cara memanggil para penunggak air untuk ditanya soal kenapa dan apa kendalanya menunggak air. ” Dengan musyawarah itu kita tentu dapat mengetahui apa kendalanya sehingga konsumen menunggak atau bahkan tidak mau membayarnya,” kata Azwar.
Kejaksaan Negeri Garut, kata Azwar menghimbau agar konsumen yang menunggak dapat segera menyelasaikan kewajiban tunggakkannya. Kemudian kepada para konsumen yang memasang sambungan air pdam illegal dengan kesadaran sendiri untuk segera berkoordinasi dengan pihak PDAM sebelum pihak kami terjun secara langsung ke lapangan, serta menghindari dan menolak jika ada oknum yang menawarkan pemasangan meteran secara illegal karena ada konsekwensi hukumnya.
“Jika ada yang menawarkan pemasangan illegal tolak saja dan laporkan jika perlu,” tegas Azwar sambil berharap dengan himbuan ini diharapkan masyarakat penunggak air dapat berinisiatif menyelesaikan kewajiban tunggakkannya. (Chrystian\nas)