Menu

Mode Gelap

DEPOK

Pedagang Pasar Hewan Kota Depok Menolak Digusur, Pengelola Klaim Miliki Izin dari Menteri Investasi RI

Avatar photobadge-check


					Pedagang Pasar Hewan Kota Depok Menolak Digusur, Pengelola Klaim Miliki Izin dari Menteri Investasi RI Perbesar

Depok, Transnews.co.id – Rencana penertiban bangunan diduga ilegal kembali berpolemik. Kali ini, sejumlah pedadang pasar hewan menolak untuk di bongkar.

Kepada wartawan, salah satu pengelola Pasar Hewan, Heri Zaenal Effendi mengaku keberatan jika pasar hewan di bongkar.

Selain jadi wadah ratusan orang mencari nafkah untuk hidup, Heri juga mengaku bahwa pasar hewan tersebut telah memiliki izin dari berbagai pihak, termasuk Pemkot Depok, berikut uraianya:

PT. Pasar Hewan Kota Depok telah memiliki izin resmi dari Pemerintah Republik Indonesia tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Izin tersebut dikeluarkan dan ditandatangani secara elektronik oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan NIB 1410240094349.

PT. Pasar Hewan Kota Depok juga telah memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau SPPL yang di tandatangi langsung oleh Heri Zaenal Effendi.

Selain SPPL, PT. Pasar Hewan Kota Depok juga telah memiliki Surat Hasil Penapisan Otomatis Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet dengan nomor Registrasi: 67137915701D8.

Heri Zaenal Effendi sebagai Direktur Utama PT. Pasar Hewan Kota Depok juga telah membuat Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil Terkait Tata Ruang. Kesemua Surat tersebut diketahui resmi dikeluarkan pada pertengahan Oktober 2024.

Karenanya, Heri meminta agar pemerintah tidak asal membongkar bangunan yang menurutnya telah menjadi gantungan hidup masyarakat banyak. “Harusnya komunikasi lebih jelas, izin ini kan sudah keluar sejak 2024, masa sekarang main bongkar aja,” tuturnya.

Heri juga menerangkan, Pemkot Depok tidak memilki kewenangan untuk melakukan pembongkaran atau penertiban terhadap Pasar Hewan Kota Depok, sebab keberadaannya bukanlah di trotoar ataupun jalur hijau.

“Dalam surat peringatan (SP) 1, 2, 3. Tidak ada kewenangan apapun Pemkot menggusur Pasar Hewan, karena berada di dalam, bukan di jalur hijau ataupun trotoar,” ujar Heri Zaenal.

Heri Zaenal menjelaskan, rencana Pemkot Depok untuk membongkar lapak Pasar Hewan membuat para pedagang bereaksi, lantaran mereka menggantungkan hidup dengan usaha tersebut, bahkan turut membantu program Pemkot Depok maupun Pemerintah Pusat.

“Masyarakat yang menggantungkan hidup dengan berjualan hewan di kawasan Pasar Hewan, kini merasa terancam kehilangan mata pencarian akibat kebijakan tersebut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

PLN UIT JBB Raih Predikat GOLD Audit Sistem Manajemen Pengamanan Tahun 2025

15 Desember 2025 - 13:50

Perkuat Pengamanan Aset, PLN UPT Durikosambi Laksanakan Konsinyering Sertifikasi Tanah

15 Desember 2025 - 13:23

Perkuat Keandalan Jaringan, Tim PDKB PLN UPT Cilegon Ganti Isolator SUTT 150 kV Labuan–Menes

15 Desember 2025 - 11:11

Sambut Natal dan Tahun Baru, YGP Berbagi Kebahagiaan Dengan Warga Tapos

14 Desember 2025 - 19:08

Sambut Natal 2025, YGP Berbagi Kebahagiaan Dengan Warga Tapos