Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DEPOK

Pedagang Pasar Hewan Kota Depok Menolak Digusur, Pengelola Klaim Miliki Izin dari Menteri Investasi RI

Avatar photobadge-check


					Pedagang Pasar Hewan Kota Depok Menolak Digusur, Pengelola Klaim Miliki Izin dari Menteri Investasi RI Perbesar

Depok, Transnews.co.id – Rencana penertiban bangunan diduga ilegal kembali berpolemik. Kali ini, sejumlah pedadang pasar hewan menolak untuk di bongkar.

Kepada wartawan, salah satu pengelola Pasar Hewan, Heri Zaenal Effendi mengaku keberatan jika pasar hewan di bongkar.

Selain jadi wadah ratusan orang mencari nafkah untuk hidup, Heri juga mengaku bahwa pasar hewan tersebut telah memiliki izin dari berbagai pihak, termasuk Pemkot Depok, berikut uraianya:

PT. Pasar Hewan Kota Depok telah memiliki izin resmi dari Pemerintah Republik Indonesia tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Izin tersebut dikeluarkan dan ditandatangani secara elektronik oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan NIB 1410240094349.

PT. Pasar Hewan Kota Depok juga telah memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau SPPL yang di tandatangi langsung oleh Heri Zaenal Effendi.

Selain SPPL, PT. Pasar Hewan Kota Depok juga telah memiliki Surat Hasil Penapisan Otomatis Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet dengan nomor Registrasi: 67137915701D8.

Heri Zaenal Effendi sebagai Direktur Utama PT. Pasar Hewan Kota Depok juga telah membuat Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil Terkait Tata Ruang. Kesemua Surat tersebut diketahui resmi dikeluarkan pada pertengahan Oktober 2024.

Karenanya, Heri meminta agar pemerintah tidak asal membongkar bangunan yang menurutnya telah menjadi gantungan hidup masyarakat banyak. “Harusnya komunikasi lebih jelas, izin ini kan sudah keluar sejak 2024, masa sekarang main bongkar aja,” tuturnya.

Heri juga menerangkan, Pemkot Depok tidak memilki kewenangan untuk melakukan pembongkaran atau penertiban terhadap Pasar Hewan Kota Depok, sebab keberadaannya bukanlah di trotoar ataupun jalur hijau.

“Dalam surat peringatan (SP) 1, 2, 3. Tidak ada kewenangan apapun Pemkot menggusur Pasar Hewan, karena berada di dalam, bukan di jalur hijau ataupun trotoar,” ujar Heri Zaenal.

Heri Zaenal menjelaskan, rencana Pemkot Depok untuk membongkar lapak Pasar Hewan membuat para pedagang bereaksi, lantaran mereka menggantungkan hidup dengan usaha tersebut, bahkan turut membantu program Pemkot Depok maupun Pemerintah Pusat.

“Masyarakat yang menggantungkan hidup dengan berjualan hewan di kawasan Pasar Hewan, kini merasa terancam kehilangan mata pencarian akibat kebijakan tersebut,” pungkasnya.

Baca Lainnya

BRI BO Bekasi Siliwangi Salurkan Bingkisan Ramadan

10 Maret 2026 - 15:51

BRI Tambun Bagikan Paket Sembako Untuk Korban Banjir Cabangbungin

10 Maret 2026 - 15:42

PLN UIT JBB Tingkatkan Keandalan Jaringan Listrik

10 Maret 2026 - 13:24

Gelar Santunan Ramadhan 1447 H, MT Silaturahmi Kota Depok & Tasya Lovers Santuni 50 Anak Yatim

9 Maret 2026 - 23:11

News Trending DEPOK