Pemda Garut Mandul PKL Dibiarkan Penuhi Trotoar

Pemda Garut Mandul
PKL Dibiarkan Penuhi Trotoar

Garut,Trans News- Ratusan pedagang kaki lima (PKL) seperti di Jalan Ahmad Yani, Jalan Ciledug, Jalan Pasar Baru, dan Jalan Siliwangi memadati trotoar di sehingga para pejalan kaki terpaksa mengalah karena terhalang jongko milik PKL. Warga mengeluh karena tidak ada ketegasan dari pemerintah Garut yang terkesan membiarkannya.

Beberapa warga Sabtu pagi (25/8/2018) mengatakan,ketegasan dari pemerintah Garut untuk menertibkan para PKL yang menyerobot trotoar di berbagai sudut kota dan pusat keramaian wajib dilakukan karena sudah sangat mengganggu pemandangan dan pejalankaki yang melintasinya. “ Pemerintah sebagai penegak peraturan daerah (perda) dipertanyakan karena tidak mampu menertibkan PKL.Kenapa dibiarkan,” kata Neni warga jalan Ciledug.

Neni tidak berharap banyak atas keluhannya itu. Ia hanya ingin ada penertiban trotoar agar steril dari PKL sehingga pejalan kaki tidak terganggu sesuai fungsinya. “ Mensterilkan trotoar agar fungsinya bisa digunakan bagi warga yang berjalan kaki sudah cukup,” katanya.

Sebelumnya Pemerintah kabupaten Garut sudah merelokasi PKL di Gedung relokasi pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Jalan Guntur, Kecamata ygn Garut Kota, Kabupaten Garut, kini tidak ditempati oleh para PKL di Jalan Ahmad Yani. Gedung yang diresmikan oleh Bupati Garut, Rudy Gunawan pada Rabu (15/7/2015) ini, sama sekali tidak ditemukan aktivitas PKL.

Gedung tersebut memiliki tiga lantai dan 288 lapak. Kondisi saat ini gedung relokasi tampak tidak terurus, terlihat ada beberapa bagian bangunan yang mengalami kerusakan, di antaranya rolling door, pagar pembatas, dan rapuh beberapa bagian atap. Sebaliknya, di trotoar depan gedung relokasi justru digunakan para PKL. (Nas/Chrs)

 791 views

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa diru-gikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com