Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Pemdes Batujaya Ajukan Banding, Diduga Putusan Hakim PN Karawang Adanya Kongkalikong Dan Rekayasa

LOGOS TNbadge-check


					Pemdes Batujaya Ajukan Banding, Diduga Putusan Hakim PN Karawang Adanya Kongkalikong Dan Rekayasa Perbesar

Karawang, Transnews.co.id – Pemerintah Desa Batujaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang Nyatakan Banding, sesuai dengan Akta Pernyataan Banding Permohonan Banding Nomor : 85/Pdt.G/2021/PN Krw 18 April 2022.

Hilma Octapiani (Hilma Bukan Hilmi) Kepala Desa Batujaya Tanah Pasar yang dipersengketakan,semula sebagai tergugat l sekarang sebagai pembanding ll menyatakan banding terhadap putusan PN Karawang tertanggal 5 April 2022 Nomor: 85/Pdt.G/2021/PN Krw.

Banding dilakukan upaya hukum merupakan upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau Badan Hukum untuk hal tertentu untuk melawan putusan Hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diinginkan, tidak memenuhi rasa keadilan karena Hakim juga seorang manusia yang dapat melakukan kesalahan/kekhilafan sehingga salah menentukan atau memihak salah satu pihak. Kata Saepudin Umar

Pada sidang yang diikuti sebanyak 33 kali sidang dipengadilan negeri Karawang dalam salinan putusan PN Karawang berbeda dengan ucapan saat dipersidangan,diantaranya dalam persidangan Hakim mengatakan adanya Akte Jual Beli.

Pada kenyataannya dalam putusan tidak tersirat dan terbaca, AJB apa dan Atas nama siapa tidak dimuat dalam salinan putusan,demi hukum semua harus dibuktikan secara transparan dan sportif. Kata Saepudin

Keputusan tidak lengkap keterangan saksi tidak terbaca dan tersirat, yang seharusnya tercatat olehkarena keterangan saksi Diatas sumpah.
Diduga Hakim telah menghilangkan beberapa alat bukti (T).7,8,9, dari 9 alat yang diajukan oleh pihak tergugat ternyata dalam salinan putusan Cuma ada 7 alat bukti terbaca.

Ironisnya dalam putusan Hakim mengatakan Tanah Pasar yang sudah disertifikatkan tidak mempunyai kekuatan Hukum,sebaliknya Tanah Atas Nama Oeij Eng Hoat yang tidak tercatat dalam buku C Desa Batujaya dimenangkan.

Putusan Hakim Pengadilan Negeri Karawang Diduga berpotensi adanya rekayasa,dapat mengakibatkan Perseden Buruk manakala pihak terkait Komisi Yudisial Dan Pengawasan Mahkamah Agung seharusnya hadir dalam perkara dimaksud,serta melakukan otoritas Dan kewenangannya.

Patut Diduga Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Karawang Telah memenangkan perkara perdata bidang tanah pasar yang merupakan Tanah Negara sebagai Aset Pemerintah Desa Batujaya,berpotensi putusan Hakim PN adanya rekayasa.

Perkara dimenangkan oleh pihak Penggugat Intervensi, Fakta Surat Tanah Atas Nama Oeij Eng Hoat tidak tercatat dalam buku C Desa, batas tanahnya dari area pasar hingga menyebrangi sungai irigasi sehingga Jalan Raya,Kali Apur, Sungai irigasi menjadi bagian yang diakui oleh Pihak penggugat intervensi, Tidak Logik Ungkap Saepudin Umar.
Sampai Berita ini terexpouse pihak pengadilan Belum dapat dihubungi Dan dikonfirmasi. Yusup. 24/4-2022

Baca Lainnya

FKPM Mambak Kecam Akun Facebook yang Rendahkan Martabat Ratu Kalinyamat Jepara

3 February 2026 - 23:05

Pekerja Bangunan di Jepara Dilarikan ke RSUD Kartini Usai Tersengat Listrik di Atap Gudang SPPG Lebuawu

3 February 2026 - 23:02

Temuan Tonggak Penebangan di Beteng Portugis Picu Pertanyaan Tata Kelola Cagar Budaya

3 February 2026 - 22:58

Gebyar Literasi Anak Meriahkan Harjasda ke-167, Tanamkan Budaya Menabung dan Cinta Sidoarjo Sejak Dini

3 February 2026 - 22:52

News Trending DAERAH