Pemdes Puger Kulon Serahkan Sertifikat Hak Atas Tanah Progam PTSL, Tahap Pertama Kepada 270 Warga Penerima

JEMBER, transnews.co.id – Pemdes Puger Kolon menggelar penyerahan hak atas tana program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) tahap pertama kepada 270 warga penerimah, penyerahan dilakukan secara simbolis bertempat di Pondopo Desa Puger Kulon Kecamatan Puger pada Rabu, (1/3/2023).

Didalam penyerahan hak atas tana progam PTSL tahap pertama Desa Puger Kulon dihadiri oleh kepala Desa Puger Kulon Nurhasan, seluruh perangkat Desa. Ketua Pelasana progam (Pokmas)PTSL Desa Puger Kulon Samhadi dan juga dari Badan Pertanaan Nasional ( BPN ) Kabupaten Jember.

Samhadi selaku ketua pelaksana Progam atau Pokmas PTSL Desa Puger Kulon menyampaikan ke awak media.hari ini kami bersama pemdes puger kulon melakun penyerahan sertifikat yang di terbitkan melalui progam pendaftaran tana sistimatis lengkap PTSL kepada 270 warga penerima, ungkapnya.

Samhadi menambahkan, kegiatan ini membuktikan bawah Pemdes Desa Puger Kulon telah melakukan kewajiban dari progam pemerintah pusat untuk malaksananakan progam PTSL dan untuk menjamin kepastian perlindungan hukum warga indonesia terutama bagi warga Desa Puger kulon sendiri.

Progam PTSL merupakan progam yang telah di luncurkan oleh pemerintah Indonesia dalam menangapi sengketa lahan, dan progam PTSL ini juga telah diatur dalam Intruksi Presiden No 2 tahun 2018, tuturnya.

Ditempat yang sama sehabis menerimah Sertifikat progam PTSL Hafit firdana (39) selaku warga puger kulon dusun krajan 2 ketika awak media temui menyampaikan. Alahamdulilah sertifikat saya suda selasai di tahap awal dan saya sangat berterimakasi sekali kepada progam pemerintah pusat dan pemdes puger kulon dikarena dengan adanya progam PTSL ini setatus tanah miliknya saya jadi bertambah lebi jelas bersetifikat dan apa lagi dengan biaya yang sangat terjakau sekali, ungkapnya. (lrfak)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com