Karawang,transnews.co.id-Pemeriksaan Khusus (Riksus) yang dilakukan Inspektorat Kab Karawang Jawa Barat terhadap beberapa kasus didesa Sukasari Cibuaya Karawang di protes warga bahkan minta Riksus ulang.
“Kita minta riksus ulang, sebab semua unsur yang mengetahui dan terlibat dalam beberapa item seperti BPD, LPM dan masyarakat,tidak diundang oleh Inspektorat dan pihak desa,”ungkap beberapa warga, Senin (19/10/2020).
Masyarakat meduga ada permainan kotor yang dilakukan pemdes Sukasari Cibuaya sehingga berpotensi ada praktik KKN.

“Riksus dinilai tidak transparan BPD LPM serta masyarakat minta pemerintah gelar musyawarah khusus, serta lakukan riksus ulang,”kata warga lagj.
Menurut masyarakat diduga dalam pelaksanaan riksus pada 12 Oktober 2020 ada konspirasi tindakan melawan hukum secara struktural antara pihak Inspektorat dengan pemerintah Desa Sukasari.
Tudingan masyarakat yang diarahkan oleh karena banyak pihak desa Lpm bpd dan tokoh masyarakat tidak di undang dan tidak melihat/menyaksikan secara kegiatan riksus saat berlangsung.
Diduga pula beberapa fakta pekerjaan seperti MCK didusun alokasi pembangunan yang bersumber dari dana desa mangkrak tidak diselesaikan secara tuntas dusun l – lll.
Penempatan alokasi MCK tidak merata dan tebang pilih begitu juga dengan volume /unit dan nilai pembangunan MCK diminta untuk dilakukan audit,
Selanjutnya pembangunan jembatan dibeberapa titik bukan berada dilingkungan pemukiman, tapi untuk penyeberangan petani menuju persawahan.
Kemudian pada program Tutilahu beberapa masyarakat penerima manfaat telah dimintai uang sebesar 10 000 000/titik oleh oknum desa.
Ketua BPD Desa Sukasari Acim dalam riksus tidak ikut diperiksa atau saksi dalam riksus. Selain itu selama kepemimpinan pemerintahan Desa Sukasari dijabat oleh kades H.Sacim disetiap tahunnya sampai sekarang,tidak pernah menerima laporan kegiatan pemerintahan desa sekalipun sudah diminta,
“BPD dilarang atau tidak diperbolehkan melakukan monitoring pengawasan pada pekerjaan fisik pembangunan yang telah dilaksanakan,” kata Ketua BPD Desa Sukasari.
Sama halnya dengan Rasta,selaku Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mengaku 9 orang anggotanya tidak diberi honor/BOP hampir dua tahun berjalan dari tahun 2019 sampai sekarang.
“Selama menerima SK LPM belum pernah diberdayakan, dilibatkan/dipekerjakan disetiap kegiatan pekerjaan pembangunan baik saluran, jembatan, dan seterusnya,”kata Rasta.
Herman Keling (47) tokoh masyarakat desa Sukasari menuturkan, pada saat riksus dan pasca riksus dilakukan bangunan fisik MCK dari 4 titik belum selesai dikerjakan dan tidak lengkap diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja.
Begitupun terkait volume atau unit berpotensi lebih dari 5 unit, pembangunan jembatan dan Bumdes serta pelaksanaan fisik bangunan serta lainnya yang keuanganya bersumber dari dana desa pada setiap tahunnya diduga kuat adanya penyimpangan.
“Penyalah gunaan wewenang dan jabatan kepala desa, perangkat desa dan pihak lainnya yang berdekatan dengan pemerintahan desa, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara,”katanya
Herman menegaskan, penyelewengan yang telah terjadi tidak hanya sekedar dikoreksi dan diperbaiki akan tetapi harus diminta pertanggung jawaban kepada yang bersalah.
Kesalahan harus ditebus dengan sangsi/hukuman dan bila memenuhi unsur tindak pidana harus diproses aparat penegak hukum.
“Sehingga membuat efek jera bagi pelaku untuk tidak melakukan hal yang sama,”ujarnya. (Jsf) Editor:Nas











