Pemerintah Berkomitmen Berantas Pinjaman Online

Penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (18/10/2021). (Antara Foto/ Rivan Awal Lingga via indonesia.go.id)

Jakarta, Transnews.co.id – Pemerintah bertekad melakukan upaya bersama untuk memberantas dan menindak tegas praktik-praktik pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat.

Praktik pinjaman online (pinjol) kian meresahkan masyarakat. Cara instan meminjam uang via aplikasi dalam jaringan (daring) ini justru menjerat para nasabah dengan bunga kredit yang mencekik serta ancaman teror dari perusahaan pinjol. Kasus penipuan pinjol ilegal dan tindakan intimidasi kepada nasabah oleh sekelompok preman berkedok perusahaan finansial merebak di sejumlah daerah.

Untuk itu, aparat keamanan tidak tinggal diam. Menyikapi maraknya kasus pinjol ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengingatkan masyarakat tidak mudah tergiur tawaran.

Belum lama ini, aparat Polda Metro Jaya menggerebek kantor PT Indo Tekno Nusantara (ITN) di Green Lake City, Tangerang, terkait dugaan praktik pinjol ilegal. Perusahaan ini menggunakan 10 aplikasi ilegal dalam menjalankan bisnisnya.

“Ini edukasi kepada masyarakat, jangan tergiur dengan tawaran fintech ini. Karena awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tapi kemudian menjerat nasabahnya,” ujar Yusri Yunus, Kamis (14/10/2021).

Pada penggerebekan tersebut polisi mengamankan 32 orang, yakni manajemen dan karyawan perusahaan. Sebelumnya Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat juga menggerebek sebuah ruko di Cengkareng, Jakarta Barat, 13 September 2021, yang diduga digunakan sebagai kantor sindikat pinjol.

Kasus pinjaman online atau financial technology (fintech) ilegal tersebut rupanya sudah sampai ke Presiden Joko Widodo. Pihak Istana Negara sampai menggelar rapat khusus dengan mengundang para otoritas terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Menkopolhukam, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kapolri.

baca juga :   Presiden Ajak Sinergi Berantas Fintech Ilegal

Dari hasil pertemuan tersebut, pemerintah bertekad melakukan upaya bersama untuk memberantas dan menindak tegas praktik-praktik pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat. Karena yang banyak berdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultra mikro dan UMKM.

“Kita bersama Kapolri, Kementerian Kominfo, Gubernur Bank Indonesia, dan juga Menteri Koperasi dan UKM telah mempunyai perjanjian bersama, surat keputusan bersama, kesepakatan bersama untuk memberantas semua pinjol-pinjol yang ilegal,” ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, dalam keterangan pers usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (15/10/2021), di Istana Kepresidenan Jakarta.

Wimboh mengatakan, upaya pemberantasan juga dilakukan seraya memberikan efek jera kepada penyelenggara pinjol ilegal. Perusahaan pinjol ilegal harus ditutup platformnya dan juga diproses secara hukum. Apakah perusahaan nakal tersebut berbentuk koperasi, payment, maupun peer to peer lending, semuanya menerima konsekuensi yang sama.

Satu hal, Wimboh mengingatkan upaya bersama ini dilakukan agar masyarakat tidak terjebak oleh tawaran-tawaran dari pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK. Terlebih lagi sejak tahun 2019, OJK menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan penyedia pinjaman online ilegal.

Dalam catatan OJK sejak 2019-2021, terdapat 19.711 pengaduan masyarakat terkait ulah pinjol ilegal ini. Sebanyak 9.270 (47,03 persen) tergolong pelanggaran berat. Sedangkan, 10.441 pengaduan terkait pelanggaran ringan/sedang.

Bentuk pelanggaran-pelanggaran berat yang paling banyak diadukan masyarakat, antara lain, pencairan pinjaman tanpa persetujuan pemohon; ancaman penyebaran data pribadi; penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror/intimidasi; dan penagihan dengan kata-kata kasar dan pelecehan seksual.

baca juga :   Merugikan Masyarakat, Kapolri Segera Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Adapun pihak OJK selama ini telah melakukan pembinaan terhadap pinjol terdaftar dan berizin. Saat ini terdapat 107 pinjol terdaftar dan berizin dari OJK. Pihak OJK menegaskan, bagi seluruh penyelenggaran pinjaman online ini wajib masuk dalam Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Pembinaan kepada penyelenggara perlu dilakukan agar masyarakat dapat memanfaatkan pinjol dengan pinjaman murah, cepat, tepat sasaran dan tidak melanggar etika dan aturan hukum.

Moratorium Izin Fintech

Usai rapat dengan Presiden Jokowi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyampaikan, dalam rapat diputuskan bahwa OJK akan melakukan penghentian sementara pemberian izin fintech pinjol.

“Mengingat banyak sekali penyalahgunaan atas tindak pidana di dalam ruang pinjaman online, maka Bapak Presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi. Yang pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru,” jelasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, tegas Johnny, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjol yang baru.

Menkominfo mengungkapkan, sejak 2018 pihaknya telah menutup atau melakukan pemutusan akses terhadap 4.874 konten pinjol ilegal yang tersebar di berbagai platform. Sepanjang tahun 2021 pihak Kominfo telah menutup 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store dan YouTube, Facebook dan Instagram serta di file sharing.

Bisnis pinjaman online atau teknologi finansial memang menggiurkan. Perputaran uangnya sudah mencapai ratusan triliun rupiah. OJK melansir pada periode Januari-Agustus 2021, hingga 31 Agustus 2021 terdapat 27.235.647 entitas melakukan pinjaman kepada pinjol resmi OJK dengan penyaluran mencapai Rp14,9 triliun.

baca juga :   Pemerintah Akan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Pada Januari 2021 terdapat 24.764.091 entitas penerima pinjaman dengan total penyaluran mencapai Rp9,384 triliun. Jumlah penerima pinjaman tertinggi terjadi pada Mei 2021 dengan jumlah 38.700.815 penerima dan penyaluran sebesar Rp13,165 triliun. Sedangkan jumlah penyaluran tertinggi terjadi pada Juli 2021 dengan nilai sebesar Rp15,669 triliun untuk 27.018.490 entitas penerima.

Menyangkut kedisiplinan membayar pinjaman, OJK mencatat, hingga Agustus 2021 terdapat 18,849 juta penerima membayar pinjaman secara lancar untuk kategori 30 hari. Mereka terdiri dari 18.847.136 penerima perorangan dan 2.350 badan usaha dengan nilai total pengembalian sebesar Rp23,926 triliun.

Di samping itu, terdapat 1.294.144 peminjam perorangan dan 18 badan usaha menunggak pinjaman kategori 30-90 hari senilai total Rp1,71 triliun.

Jadi, agar masyarakat tak terjerat pinjol ilegal. Baca baik-baik persyaratan sebelum meminjam dana lewat fintech. Begitu pula latar belakang reputasi dari perusahaan fintech tersebut perlu dicek. Jangan mudah tergiur bunga murah dan gampangnya persyaratan meminjam. (Indonesia.go.id)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com