Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DEPOK

Pemerintah Lamban Atasi Permasalahan Tanah, Warga Kavling RRI Blok G Kembali Melapor ke Polres Metro Depok

LOGOS TNbadge-check


					Nuryadi warga Kavling RRI Blok G, RT 01/RW 01 Cisalak Sukmajaya Depok Perbesar

Nuryadi warga Kavling RRI Blok G, RT 01/RW 01 Cisalak Sukmajaya Depok

DEPOK, transnews.co.id – Polres Metro Depok melayangkan surat klarifikasi kepada salah satu tokoh masyarakat Nuryudi No.B/3603/V/RES.1.2/2025/Reskrim, untuk diminta keterangannya di Ruang Idik II Satreskrim Polres Metro Depok, Rabu (14/05/2025).

Surat klarifikasi itu ditujukan kepada warga Kavling RRI Blok G, RT 01/RW 01 Cisalak Sukmajaya Depok, terkait aduan terhadap tanah mereka yang kerap dimasuki sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menggarap dan menguasai lahan tersebut.

Diduga sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab melanggar hukum pidana KUHP memasuki, merusak pekarangan tanpa ijin dengan pasal 167 dan atau 385 KUHP.

Nuryudi bersama ketua RT Indah dan rekan-rekannya mengatakan,” Penyerobotan lahan yang seharusnya difungsikan sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) diduga telah dimanfaatkan secara ilegal oleh sekelompok orang tidak dikenal,” ucapnya.

Lebih lanjut Nuryudi berharap pada permasalahan ini Gubernur Jawa Barat Dedy Muliadi untuk memberikan solusinya.

“Kami berharap Gubernur Jawa Barat Kang Dedy Muliadi memberikan solusi karena ini udah jelas tanah itu milik kami. Kami sudah beli dari negara sudah ada SHM, ratusan kavling yang sudah ada, kenyataannya di tempati orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Seorang pemilik Kavling RRI Baktiar Butar- Butar juga menambahkan bahwa pemerintah harusnya mampu menyelesaikan masalah dan tidak memelihara masalah, juga harus menertibkan para penggarap.

“Sesuai Dengan peraturan pemerintah warga pemilik kavling wajib memiliki SHM dan wajib membayar Pajak dan memiliki identitas sebagai warganegara.dan memiliki pemerintahan yang sah yaitu RT/RW,”

“Pemerintah seharusnya menyelesaikan masalah, bukan memelihara masalah, harus menertibkan para penggarap, lebih baik mencegah. Mereka menggarap sudah jelas dengan cara premanisme, terbukti pemerintah kalah dengan preman terbukti dan nyata,” tandasnya.

Baca Lainnya

Dukung Program MBG, Kapolres Jember Resmikan SPPG di Mayang

1 Februari 2026 - 10:45

Dukung Program MBG, Kapolres Jember Resmikan SPPG di Mayang

Jelang Bulan Ramadhan, Polres Jember Tingkatkan Pengawasan Distribusi Bahan Pokok

1 Februari 2026 - 10:41

Jelang Bulan Ramadhan, Polres Jember Tingkatkan Pengawasan Distribusi Bahan Pokok

Pelantikan 14 RT dan 4 RW Desa Sowan Lor Jepara, Camat Kedung Apresiasi Demokrasi Hingga Tingkat Terbawah

1 Februari 2026 - 07:16

Pelantikan 14 RT dan 4 RW Desa Sowan Lor Jepara, Camat Kedung Apresiasi Demokrasi Hingga Tingkat Terbawah

Komdigi–Pemprov Jatim Targetkan 19 Ribu Talenta Digital 2026, Pelajar hingga ASN Disiapkan Hadapi Era AI

1 Februari 2026 - 07:09

Komdigi–Pemprov Jatim Targetkan 19 Ribu Talenta Digital 2026, Pelajar hingga ASN Disiapkan Hadapi Era AI
News Trending PERISTIWA