Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Pemilik Tanggal Lahir 1 Juli, Memiliki Kesempatan Khusus Mengurus SIM, Inilah Ketentuannya

LOGOS TNbadge-check

Palu, Sulteng – TransNews.co.id – Polda Sulawesi Tengah dan jajaran dalam rangka memperingat hari Bhayangkara ke-74 melakukan kegiatan simpatik berupa pemberian Surat Ijin Mengemudi (SIM) gratis baik SIM baru maupun perpanjangan.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, SIK dalam rilis yang diteruskan kepada media mengatakan bahwa benar Polda Sulteng akan melaksanakan kegiatan simpatik dalam rangka memperingati hari Bhayangkara ke-74,

Kegiatan simpatik yang dimaksud adalah pemberian SIM gratis untuk pengurusan SIM baru maupun SIM perpanjangan, akan tetapi ada syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan oleh masyarakat Sulawesi Tengah,” Jelas Didik.

Pertama diperuntukan kepada masyarakat yang lahir pada tanggal 1 Juli, kedua akan mendapatkan kesempatan khusus mengurus SIM baru dan perpanjangan yang didukung oleh sponsor, artinya pemohon tidak dibebankan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), akan tetapi tetap harus memenuhi syarat-syarat berikut,

Memeiliki e-KTP, surat keterangan kesehatan dari dokter dan surat keterangan psycologi, untuk pemohon SIM baru tetap wajib mengikuti dan lulus ujian teori dan praktek di satpas Polres setempat karena pelaksanaannya juga oleh Polres setempat,

Untuk pemohon SIM perpanjangan wajib membawa SIM lama yang masih berlaku, wajib mengikuti pendaftaran yang dibuka mulai tanggal 10 Juni s.d 20 Juni 2020 di Satpas Polres setempat dan terakhir wajib mengikuti aturan protokol Kesehatan covid-19 saat berada di Satpas Polres setempat.

Untuk lebih jelasnya masyarakat dapat mencari informasi di Polres setempat dan sampai dengan hari ini setidaknya sudah terdaftar sebanyak 46 orang yang mengajukan permohonan, baik pemohon SIM baru maupun perpanjangan,” tutup Didik (Al/BidHumas)

Baca Lainnya

Hadiri Halalbihalal Radio Aryo Gema di Detos, Igun Sumarno Tantang Panitia Gelar Event di Alun-alun Kota Depok

6 April 2026 - 22:36

Sidak RSUD Kartini: Ketua DPRD Jepara Bantu Bayi Devan Asal Karimunjawa

6 April 2026 - 22:26

Pemkab Sidoarjo Perkuat ETPD, Siapkan Implementasi QRIS Tap di 2026

6 April 2026 - 18:15

Diskominfo Jatim Serahkan SK Purna Tugas dan Kenaikan Pangkat ASN

6 April 2026 - 17:14

News Trending DAERAH