Bekasi, Transnews.co.id-Pemkab Bekasi melakukan Perjanjian Kerjasama dengan PT. PLN (Persero) Unit Induk Ditribusi Jakarta Raya dan Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Bekasi serta Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Cikarang.
Perjanjian kerjasama dilakukan terkait pemungutan dan penyetoran pajak penerangan jalan serta, pembayaran rekening listrik di Ruang Rapat Bupati, Senin (5/10/2020).
Bupati Bekasi Eka dalam kesempatan itu menyampaikan, dengan ditanda tanganinya perjanjian tersebut dapat menjamin kelancaran pelunasan rekening listrik di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Serta melakukan pengawasan dan penertiban Penerangan Jalan Umum (PJU) tidak resmi, dan meningkatkan efisiensi pembayaran rekening listrik melalui meterisasi PJU,”kata Bupati Eka. (Yt/HMs)Editor:Nas













