Pemkab Sidoarjo Buka Samsat Payment Point di Kantor Kecamatan Gedangan

Reporter: HADI M
Editor: DM
Pemkab Sidoarjo Buka Samsat Payment Point di Kantor Kecamatan Gedangan
Pemkab Sidoarjo Buka Samsat Payment Point di Kantor Kecamatan Gedangan

Jumlah tersebut, meningkat Rp 82 miliar dibandingkan sistem bagi hasil yang diterapkan sebelumnya. Sebelumnya, pajak kendaraan bermotor dipungut oleh pemerintah provinsi, di mana 70% masuk ke kas provinsi dan 30% diserahkan ke kabupaten/kota.

Sistem tersebut berlaku sebelum UU Nomor 1 Tahun 2022 disahkan untuk menggantikan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah.

“Opsen PKB dan BBNKB adalah peluang untuk menambah PAD kita guna mendukung pembangunan,” ucapnya.

BACA JUGA :  Sinergitas Pemkab Sidoarjo dan Insan Pers Dalam Mengawal Pembangunan Kota Delta

Namun, Fenny menjelaskan bahwa peningkatan terbesar berasal dari Opsen PKB, sementara peningkatan Opsen BBNKB masih terbilang kecil. Padahal, potensi peningkatan Opsen BBNKB sangat besar, mengingat masih banyak kendaraan warga Sidoarjo yang menggunakan pelat nomor luar Sidoarjo, termasuk kendaraan operasional perusahaan.

Pemkab Sidoarjo Buka Samsat Payment Point di Kantor Kecamatan Gedangan
Pemkab Sidoarjo Buka Samsat Payment Point di Kantor Kecamatan Gedangan

Oleh karena itu, Fenny mengimbau para camat, kepala desa, dan kepala kelurahan untuk mendorong perusahaan-perusahaan di wilayah mereka agar mengalihkan kendaraan operasionalnya ke pelat nomor W (Sidoarjo).

BACA JUGA :  Pjs. Bupati Sidoarjo : Wartawan adalah Mitra Pemerintahan dalam Menyampaikan Informasi kepada Masyarakat

“Kita harus berani bergerak. Perusahaan-perusahaan yang ada di Sidoarjo diimbau agar kendaraan operasionalnya dapat dibaliknamakan ke pelat W Sidoarjo. Tolong ya, Pak,” pintanya kepada seluruh camat, kepala desa, dan kepala kelurahan yang hadir.

Fenny juga menegaskan, bahwa pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB oleh Pemkab Sidoarjo tidak memengaruhi besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Nilai pajak kendaraan bermotor yang dibayar tetap sama dengan nilai sebelumnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *