Dengan kata lain, tidak ada kenaikan pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan. Perubahan hanya terdapat pada rincian item pembayaran Opsen PKB yang muncul pada bukti pembayaran. Besaran pembayaran pada item Opsen PKB tersebut mengurangi besaran pembayaran pada item PKB sebelumnya.
“Pajak kendaraan bermotor tidak naik. Berita yang kemarin viral bahwa Opsen PKB dan BBNKB menyebabkan kenaikan pajak itu tidak benar. Pajak tidak naik karena perhitungannya tetap sama,” jelasnya.
Hermadi Listiawan, warga Sidoarjo, mengetahui berita viral terkait kenaikan pajak kendaraan bermotor tersebut. Namun, ia memutuskan untuk membuktikan sendiri dengan membayar pajak kendaraan bermotornya.
Hasilnya, ia memastikan bahwa tidak ada perubahan pada jumlah pembayaran pajak kendaraannya dibandingkan tahun lalu.
“Jumlah PKB yang saya bayar masih sama dengan tahun lalu, bahkan berkurang 100 rupiah,” ungkapnya.