Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Pemkab Sidoarjo Gratiskan Denda Pajak Daerah hingga April 2026

Avatar photobadge-check


					Pemkab Sidoarjo Gratiskan Denda Pajak Daerah hingga April 2026 Perbesar

Pemkab Sidoarjo Gratiskan Denda Pajak Daerah hingga April 2026

SIDOARJO, transnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menggulirkan program penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah. Program tersebut mulai berlaku sejak 5 November 2025 hingga 8 April 2026.

Kebijakan ini digulirkan dalam rangka mengintensifkan penerimaan pajak daerah serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo dari sektor pajak.

“Melalui program ini, masyarakat diberi kesempatan untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dibebani denda administrasi,” demikian keterangan resmi Badan Pendapatan Pengelolaan Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Pembebasan sanksi administratif pajak daerah meliputi:

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Pajak Reklame

Pajak Air Tanah

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang mencakup PBJT Makanan dan Minuman, PBJT Tenaga Listrik, PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Parkir, serta PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan.

Untuk PBB-P2, penghapusan denda berlaku mulai tahun pembayaran 2025.

Sementara BPHTB diberikan pembebasan sanksi administrasi untuk pajak terutang hingga tahun pajak 2024.

Keringanan yang sama juga diberikan bagi wajib pajak Reklame, Air Tanah, dan PBJT, untuk tunggakan tahun 2024 dan masa pajak Januari–September 2025.

Dalam mendukung kemudahan pembayaran, Pemkab Sidoarjo melalui BPPD menyediakan berbagai kanal pembayaran non-tunai.

Wajib pajak dapat membayar melalui mobile banking bank persepsi seperti Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI 46, Bank OCBC, BRI, Bank BTN, dan Bank Muamalat.

Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan melalui e-commerce seperti Bukalapak, LinkAja, Tokopedia, Shopee, Gojek, Blibli, dan OVO, serta di jaringan ritel dan bisnis seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Fastpay, dan Pos Indonesia.

Untuk mempermudah akses, wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran melalui QRIS dan Virtual Account yang bisa diakses di:

https://sppt.pajakdaerah.sidoarjokab.go.id/tagihan/pembayaran

Pemkab Sidoarjo mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya sebelum batas waktu yang ditetapkan.

Baca Lainnya

Puisi, Bahasa Ibu, dan Diplomasi Kultural Tanah Suci karya Halimah Munawir Launching di Kairo

30 Januari 2026 - 10:38

Hadapi Cuaca Ekstrem, BPBD Jatim Libatkan Organisasi Wanita Perkuat Keluarga Tangguh Bencana

29 Januari 2026 - 19:36

Hadapi Cuaca Ekstrem, BPBD Jatim Libatkan Organisasi Wanita Perkuat Keluarga Tangguh Bencana

Pemkab Sidoarjo Bongkar Pagar Perumahan, Integrasikan Jalan untuk Urai Kemacetan Warga

29 Januari 2026 - 19:34

Pemkab Sidoarjo Bongkar Pagar Perumahan, Integrasikan Jalan untuk Urai Kemacetan Warga

YGP Serahkan Bantuan Kaki Palsu Gratis untuk Warga Sukmajaya Depok

29 Januari 2026 - 16:16

YGP Serahkan Bantuan Kaki Palsu Gratis untuk Warga Sukmajaya Depok
News Trending PERISTIWA