SIDOARJO, transnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mempertegas komitmennya dalam memperkuat transparansi pengadaan barang dan jasa dengan mengoptimalkan metode e-purchasing.
Kebijakan ini ditempatkan sebagai strategi utama untuk mempercepat pembangunan daerah sekaligus menekan potensi penyimpangan dalam proses lelang.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Sidoarjo, H. Subandi, dalam High Level Meeting (HLM) kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Pendopo Delta Wibawa, Senin (23/2/2026).

Hadir dalam forum tersebut Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Patria Susantosa, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Sidoarjo.
Subandi menegaskan, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, metode e-purchasing kini menjadi prioritas dan wajib didahulukan sebelum menggunakan metode pengadaan lainnya.
“Strategi pengadaan menjadi krusial. Kita perlu menyamakan persepsi agar strategi yang dipilih efisien, tepat sasaran, dan sesuai regulasi. E-purchasing adalah instrumen utama untuk mempercepat pembangunan dan menumbuhkan ekonomi daerah,” tegasnya.
Ia mengingatkan seluruh pelaku pengadaan, mulai dari Pengguna Anggaran (PA) hingga penyedia, agar bekerja secara sinergis. Menurutnya, kegagalan satu unsur dalam rantai pengadaan akan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sidoarjo, Bahrul Amig, memaparkan capaian pengadaan tahun anggaran 2026.
Hingga saat ini, tercatat 114 paket tender konstruksi senilai Rp 315,5 miliar serta 638 paket pengadaan langsung senilai Rp 138,6 miliar.
Adapun pengadaan melalui e-purchasing telah mencapai 6.848 paket dengan total nilai Rp 665,9 miliar.
Meski demikian, Amig menyoroti mayoritas paket pekerjaan konstruksi yang masih menggunakan metode tender konvensional dan pengadaan langsung.
“Padahal, sistem E-Katalog versi 6 yang dikembangkan LKPP sudah memfasilitasi produk jasa konstruksi. Hal ini perlu disikapi karena e-purchasing sudah menjadi kewajiban sesuai amanat Perpres,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan sejumlah kendala lapangan pada periode sebelumnya, seperti pemutusan kontrak dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Kondisi tersebut diharapkan tidak terulang dengan penguatan tata kelola berbasis digital.
Melalui arahan Bupati dan pendampingan LKPP, Pemkab Sidoarjo menargetkan sistem pengadaan yang lebih akuntabel, transparan, serta mampu meminimalisir potensi persoalan hukum di masa mendatang.












