Pemkot Bandung Canangkan Kawasan Bebas Sampah Berbasis Aplikasi


Bandung,Tran News- Masalah sampah di Kota Bandung Jawa Barat memang seperti bom waktu. Hal itu karena Kota Bandung masih sangat tergantung pada keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Padahal TPA yang digunakan oleh Kota Bandung, yaitu TPA Sarimukti berada di luar wilayah Kota Bandung.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danal, disela sela peluncuran Gerakan Kawasan Bebas Sampah (KBS) melalui Bank Sampah RW, Kelurahan, dan Kecamatan Berbasis Aplikasi di Kantor Kecamatan Mandalajati, Jalan Pasir Impun, Bandung,menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung gencar memecahkan masalah sampah. Selain Gerakan Kurangi, Pisahkan dan Manfaatkan (KangPisMan), juga menggelorakan Gerakan Kawasan Bebas Sampah (KBS) melalui bank sampah. Sekarang sudah banyak warga masyarakat membentuk KBS.

“Jika sebelumnya hanya hitungan jari, sekarang sudah hampir setiap kecamatan dan kelurahan memiliki KBS. Bahkan beberapa di antaranya sudah diselenggarakan di tingkat RW,” katanya.
Wali kota mengapresi penerapan program ini di Kecamatan Mandalajati, karena warga sudah dapat memanfaatkan aplikasi saat bertransaksi di bank sampah.
“Alhamdulillah di Kecamatan Mandalajati, KBS dilengkapi inovasi berbasis aplikasi. Ini baru ada di Bandung di Kecamatan Mandalajati, Untuk itu, kita memang harus bisa mengelola sampah sejak dari rumah. Itu bisa mengurangi sampah di Kota Bandung,” ujarnya.
Ditempat yang sama Ketua Karang Taruna Mandalajati, Oki Ariesyana mengakui Warga Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung sudah merasakan manfaat mengelola sampah. Saldo yang mereka peroleh dari sampah yang mereka setorkan ke bank sampah, bisa membeli barang kebutuhan pokok sampai membayar tagihan listrik dan tagihan air.
“Melalui aplikasi Bank Sampah Mandiri Mandalajati, warga bisa menukarkan sampah dengan saldo. Warga bisa memanfaatkan saldo yang terkumpul untuk membayar tagihan PLN, PDAM atau membeli kebutuhan pokok,” demikian Oki. ( Nas/Chryst)

 223 views

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa diru-gikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com