Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DEPOK

Pemkot Depok Lakukan Berbagai Langkah Terkait Pencemaran di Situ Bahar

LOGOS TNbadge-check


					Pj Sekda  Kota Depok Nina Suzana memimpin rapat koordinasi penyelesaian pencemaran lingkungan Situ Bahar. (dok. Diskominfo  Depok). Perbesar

Pj Sekda Kota Depok Nina Suzana memimpin rapat koordinasi penyelesaian pencemaran lingkungan Situ Bahar. (dok. Diskominfo Depok).

DEPOK, transnews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok saat ini tengah melakukan berbagai langkah penyelesaian terkait adanya pencemaran lingkungan di kawasan Situ Bahar, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong. Keseriusan tersebut dibuktikan dengan kegiatan koordinasi lintas wilayah yang dilaksanakan di Ruang Edelweis, Balai Kota Depok, Kamis (12/09/2024).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Nina Suzana mengatakan, pemetaan penyelesaian masalah, sebelumnya sudah dibuat. Namun perlu ada penguatan serta kebijakan yang kongkret, agar kasus pencemaran ini mendapat solusi yang tepat.

“Dari hasil yang sudah dibahas tadi, harus ada langkah pasti. Misalnya, pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal. Air limbah domestik diolah dahulu sebelum di buang. Jadi aman untuk lingkungan,” ujarnya.

Langkah penyelesaian, kata Nina, harus dilakukan oleh wilayah yang bersinggungan, misalnya Kabupaten Bogor dengan pembuatan saluran sebelum masuk ke situ.
Jika pemetaan dirasa sudah tepat, selanjutnya adalah penganggaran yang bisa dilakukan di tahun 2025 ataupun tahun selanjutnya.

“Nah, penganggaran ini bisa di 2025, 2026 dan seterusnya. Sesuai kemampuan dan kewenangan, baik provinsi, kota atau kabupaten maupun pusat. Yang jelas targetnya sampai tingkat pencemaran hilang atau tuntas,” jelasnya.

“Seluruh Perangkat Daerah (PD) terkait harus serius dalam penanganan pencemaran lingkungan ini. Langkah-langkah juga pemetaan masalah perlu diperkuat. Agar ke depan, kita juga bisa membuat program untuk Situ Bahar ini,” pungkasnya.

Pengaduan pencemaran lingkungan di kawasan Situ Bahar telah dilaporkan sejak tahun 2018. Namun, kerena aset ini milik Pemerintah Jawa Barat (Jabar) dan pengelolaan oleh Pemerintah Pusat serta lokasi di Kota/Kabupaten, maka butuh koordinasi yang cukup panjang.

Baca Lainnya

Sukseskan Bulan K3 Nasional 2026, PLN UIT JBB Sosialisasi Keselamatan ketenagalistrikan dan Aksi Sosial

5 Februari 2026 - 07:29

Pimpin Apel Pagi, Sekda Depok Serahkan Penghargaan UHC Award Nasional kepada Dinkes dan Lepas ASN Purnabakti

2 Februari 2026 - 16:11

Sekda Kota Depok Mangguluang Mansur menyerahkan penghargaan UHC Award tingkat nasional kepada Kepala Dinkes Kota Depok Devi Maryori.

Bayar Pajak Makin Praktis! BKD Kota Depok Resmi Rilis SPPT PBB-P2 2026 Secara Digital

2 Februari 2026 - 13:46

Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Kota Depok Tahun 2025 Tembus 419 Miliar

30 Januari 2026 - 17:26

Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Kota Depok Tahun 2025 Tembus 419 Miliar
News Trending DEPOK