Pemprov Jatim Bersama PT Suparma Tbk Bersihkan Sungai Pelayaran Sidoarjo

Reporter: HADI M
Editor: DM

SIDOARJO, transnews.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) bersama Pemkab Sidoarjo, PT Suparma Tbk menggelar bersih-bersih tanaman eceng gondok di Sungai Pelayaran Desa Krembangan Sidoarjo, Sabtu (18/5/2024) dengan melibatkan lebih dari 150 orang.

Sungai Pelayaran dipilih atas usulan Dinas PU Sumber Daya Air (PU SDA) Jatim karena kondisi sungai ini terus mengalami pendangkalan hingga permukaan air lebih tinggi dari jalan. Kondisi ini disebabkan karena endapan tanah dan eceng gondok.

BACA JUGA :  Tersangka Dugaan Korupsi PTSL Desa Suko Sukodono, Akhirnya di Tahan di Rutan Kejati Surabaya

Sekretaris Dinas PU SDA Jawa Timur, Fauzi Idris menegaskan melalui bantuan program CSR ini akan memberikan solusi terkait masalah lingkungan yang ada di Sungai Pelayaran, kemudian juga menjadi nilai tambah karena memberikan kontribusi pada kegiatan “The 10th World Water Forum Bali 2024 yang digelar di Bali pada 18 – 25 Mei 2024.”

“Program sinergi kolaborasi PT Suparma Tbk dengan dinas terkait di Provinsi Jawa Timur seperti PUSDA, PJT, BBWS dan DLHK Sidoarjo serta masyarakat sekitar untuk menyelesaikan permasalahan eceng gondok di Sungai Pelayaran, Sidoarjo merupakan elaborasi dari salah satu fokus program mengenai CSR di pilar lingkungan perusahaan dan berkontribusi pada World Water Forum 2024,” katanya.

BACA JUGA :  Korlantas Polri Resmikan TMC Polresta Malang Kota

Kepala Desa Krembangan Sidoarjo, Sutrisno menuturkan, bahwa kegiatan ini mampu menjawab kebutuhan kami dan masyarakat dalam mengatasi permasalahan lingkungan seperti kebersihan sungai, pendangkalan, dan banjir akibat adanya eceng gondok. “Ini menjadi ajang kebersamaan bagi warga kami dengan bergotong royong membersihkan lingkungan,” ucapnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *