SURABAYA, transnews.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 dengan membuka 54 titik Posko Pelayanan THR yang dapat diakses secara luring maupun daring mulai Rabu (25/2/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sekaligus menciptakan kepastian hukum menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Pemprov Jatim menegaskan komitmennya dalam mengawal kewajiban perusahaan membayarkan THR tepat waktu. Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto, menyatakan pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh di seluruh kabupaten/kota.
“THR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi pengusaha sesuai regulasi. Kami tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2/2026).

Ia mengimbau perusahaan agar menyalurkan THR lebih awal sebelum batas waktu pembayaran, yakni paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Sesuai ketentuan, pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, sedangkan yang kurang dari 12 bulan tetap memperoleh THR secara proporsional.
Respons Isu PHK
Sigit juga menanggapi isu dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) di salah satu perusahaan di Gresik menjelang Lebaran.
Setelah difasilitasi pertemuan antara manajemen dan serikat pekerja bersama Disnakertrans Jatim, disepakati bahwa tidak ada PHK dan para pekerja tetap menjalankan aktivitas seperti biasa.
Sebaran 54 Posko THR
Sebanyak 54 posko THR tersebar di:
1 posko induk Kantor Disnakertrans Jatim
14 UPT Balai Latihan Kerja
38 Disnaker kabupaten/kota
1 posko khusus di Bandara Internasional Juanda
Seluruh posko beroperasi pada hari kerja mulai 26 Februari hingga 17 Maret 2026.
Selain layanan tatap muka, pengaduan juga dapat dilakukan secara daring melalui tautan resmi dan WhatsApp pengaduan. Laporan wajib mencantumkan identitas lengkap pelapor, data perusahaan, kronologi persoalan, serta bukti pendukung agar dapat segera ditindaklanjuti.
Pada 2025, Disnakertrans Jatim menerima 236 aduan THR. Sebanyak 231 kasus berhasil diselesaikan, sementara lima lainnya tidak dapat diproses karena keterbatasan kewenangan dan kendala verifikasi.
THR Ojol dan Layanan PMI
Terkait pengemudi ojek online (ojol), Sigit menegaskan hubungan pengemudi dengan aplikator bersifat kemitraan, bukan hubungan kerja formal. Karena itu, pemberian yang diterima bukan THR wajib, melainkan insentif atau bonus hari raya dengan kisaran imbauan sekitar 20 persen, menyesuaikan kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi.
Selain posko THR, Pemprov Jatim juga mengoperasikan Posko Pelayanan Kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda selama arus mudik dan balik Lebaran.
Posko ini menyediakan layanan pendataan, telepon darurat, takjil gratis, shelter transit, pendampingan pengaduan, hingga fasilitasi kepulangan ke daerah asal.
Sepanjang 2025, posko tersebut melayani 27.413 PMI yang kembali ke Jawa Timur, mayoritas berstatus selesai kontrak. Pada periode Lebaran 17 Maret hingga 7 April 2025 saja, tercatat 2.459 PMI pulang ke Jatim, dengan jumlah terbanyak berasal dari Hong Kong, Malaysia, Singapura, dan Taiwan.
Pemprov Jatim mengimbau seluruh pekerja dan PMI memanfaatkan layanan resmi yang telah disediakan agar hak dan perlindungan mereka tetap terjamin selama momentum Idulfitri.
“Momentum Lebaran identik dengan lonjakan kepulangan PMI. Kami ingin memastikan mereka kembali dengan aman, nyaman, dan mendapatkan pendampingan jika menghadapi kendala,” pungkas Sigit.












