SURABAYA transnews.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terkait penerapan pidana kerja sosial. Penandatanganan dilakukan di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin (15/10/2025).
MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampa Tua Lumban Gaol.
Gubernur Khofifah menegaskan, kerja sama ini bukan sekadar simbol kelembagaan, melainkan fondasi penting dalam implementasi pidana kerja sosial yang lebih manusiawi, produktif, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

“Ini memastikan sanksi pidana tidak berhenti pada penghukuman, tetapi menjadi sarana pemulihan sosial, pembelajaran, serta reintegrasi pelaku ke dalam komunitasnya,” ujar Khofifah.
Ia menjelaskan, MoU ini merupakan bagian dari sinergi menyambut berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sekaligus penguatan kapasitas penggerak restorative justice di Jawa Timur.
“Paradigma pemidanaan kini bergeser dari retributif menuju korektif, rehabilitatif, dan restoratif,” tegasnya.
Namun demikian, Khofifah menekankan keberhasilan pendekatan ini tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum dan pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat, khususnya aparatur pemerintahan desa yang memahami kondisi sosial warganya.
Ia menyebutkan, kepala desa mulai disiapkan sebagai peacemaker, didukung paralegal dari berbagai organisasi kemasyarakatan, seiring dengan program rumah restorative justice yang diinisiasi Kejaksaan Agung RI.
“Di Jawa Timur terdapat 8.494 desa dan kelurahan, sementara rumah restorative justice baru sekitar 1.800 desa. Ini masih perlu diperluas agar layanan hukum lebih merata,” tuturnya.
Sementara itu, Kajati Jawa Timur Agus Sahat Sampa Tua Lumban Gaol menegaskan bahwa pidana kerja sosial membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan.
“Kolaborasi ini menjadi wujud kebersamaan membangun penegakan hukum yang tegas, berkelanjutan, dan berkeadilan. Pemprov Jatim menunjukkan komitmen kuat, termasuk melibatkan kampus Unair dan Jamkrindo,” ujarnya.
Plt Direktur Utama Jamkrindo, Abdul Bari, menambahkan bahwa kerja sama ini mencerminkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik, mendorong pemberdayaan masyarakat, serta menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan akuntabel.
“Kami optimistis langkah ini akan berdampak pada peningkatan pemberdayaan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Timur,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara serentak antara bupati dan wali kota se-Jawa Timur dengan para kepala kejaksaan negeri.
Acara disaksikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Gubernur Jatim, dan Kajati Jatim, serta diakhiri dengan penyerahan cinderamata dan buku berjudul “Desain Ideal Hasil Implementasi Social Service Order” dari Jampidum Kejagung RI kepada Gubernur Jawa Timur.













