Menu ✖

Otomatis

DAERAH

Pemprov Jatim Kembali Bebaskan Pajak, Rp272 Miliar Ditarget Masuk Kas Daerah

Avatar photobadge-check

Pemprov Jatim Kembali Bebaskan Pajak, Rp272 Miliar Ditarget Masuk Kas Daerah Perbesar

Pemprov Jatim Kembali Bebaskan Pajak, Rp272 Miliar Ditarget Masuk Kas Daerah

SURABAYA, transnews.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelontorkan program pembebasan dan keringanan pajak daerah. Memasuki tahap kedua, kebijakan tersebut berlaku selama dua bulan, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.

Program yang menjadi bagian dari rangkaian Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur itu tidak hanya menyasar masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, tetapi juga diarahkan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus membenahi data kepemilikan kendaraan bermotor.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Di tahap kedua ini kita ingin menyampaikan terima kasih berkaitan juga dengan HUT ke-81 Pemprov Jawa Timur, yang nanti akan jatuh pada tanggal 12 Oktober,” kata Khofifah saat jumpa pers di Kantor Bapenda Jatim, Rabu (30/9/2026).

Pada tahap kedua, Pemprov Jatim memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pembebasan juga berlaku untuk pengenaan PKB progresif.

Tak hanya itu, pemerintah memberikan pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20 persen bagi wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh dengan kendaraan sepeda motor roda dua.

Keringanan lebih besar diberikan kepada pemilik sepeda motor roda dua yang masuk dalam data P3KE atau DTSEN. Untuk kelompok tersebut, tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya dibebaskan.

Kebijakan serupa juga diberikan untuk sepeda motor roda dua yang digunakan sebagai sarana transportasi online untuk kepentingan masyarakat. Pembebasan tunggakan turut berlaku bagi kendaraan sepeda motor roda tiga.

Pemprov Jatim memproyeksikan program tahap kedua bakal dimanfaatkan 636.662 objek pajak. Nilai pembebasan pajak diperkirakan mencapai Rp1,72 miliar, sementara penerimaan yang ditargetkan masuk mencapai Rp272,19 miliar.

Khofifah menegaskan, program tersebut tidak semata-mata berbicara mengenai penghapusan atau pengurangan beban pajak. Pemerintah juga mengejar pembaruan data kendaraan yang telah berpindah tangan.

“Dan yang ketiga adalah mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan,” ujarnya.

Program ini merupakan kelanjutan dari tahap pertama yang berlangsung 1–31 Agustus 2026. Pada tahap tersebut, sebanyak 461.521 objek pajak telah memanfaatkan berbagai skema keringanan.

Skema pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB menjadi yang paling banyak dimanfaatkan, yakni 456.752 objek pajak. Sementara pembebasan PKB progresif dimanfaatkan 74 objek, pengurangan tunggakan 20 persen sebanyak 368 objek, pembebasan tunggakan bagi wajib pajak dalam data P3KE dan DTSEN sebanyak 2.612 objek, ojek online 1.639 objek, serta kendaraan roda tiga sebanyak 76 objek.

Dari tahap pertama, nilai pembebasan pajak tercatat Rp965,33 juta, dengan penerimaan pemerintah daerah mencapai Rp214,30 miliar.

Untuk tahap kedua, masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan program tersebut melalui Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Jempol, hingga ATM Samsat QRIS. Pembayaran juga tersedia melalui kantor pos, minimarket, serta sejumlah kanal digital dan marketplace.

Kanal pembayaran yang tersedia antara lain Indomaret, Alfamart, Alfamidi, POS IND, GoPay, LinkAja, Shopee, Tokopedia, serta berbagai layanan mobile banking.

Khofifah mengajak masyarakat yang memenuhi kriteria untuk segera memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlaku berakhir pada 30 November 2026.

“Saya mengajak seluruh warga Jawa Timur untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Segera manfaatkan pembebasan pajak daerah mulai 1 Oktober hingga 30 November,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Persiapan Musda SWI Depok, Tiga Bakal Calon Siap Bertarung Meneruskan Kepemimpinan

1 Okt 2026 - 20:40 WIB

Persiapan Musda SWI Depok, Tiga Bakal Calon Siap Bertarung Meneruskan Kepemimpinan

Plt Kadishub Depok Pasrah Soal Biskita, Handiyana Pertanyakan Urgensi dan Efisiensi Anggaran

30 Sep 2026 - 18:42 WIB

Plt Kadishub Depok Pasrah Soal Biskita, Handiyana Pertanyakan Urgensi dan Efisiensi Anggaran

Sidak Gedung HD RSUD Sidoarjo Barat, Mimik Soroti Keterlambatan 13 Persen dan Tegaskan Material Tak Sesuai Harus Ditolak

30 Sep 2026 - 18:21 WIB

Sidak Gedung HD RSUD Sidoarjo Barat, Mimik Soroti Keterlambatan 13 Persen dan Tegaskan Material Tak Sesuai Harus Ditolak

Pembangunan SPAM Wilayah Utara Lumajang Capai 46,90 Persen

30 Sep 2026 - 18:19 WIB

Pembangunan SPAM Wilayah Utara Lumajang Capai 46,90 Persen

Wabup Mimik Murka! Proyek Rumah Pompa Sidokare Rp2,9 Miliar Diduga Pakai Besi 6 Mm, Pekerja Cuma Tiga Orang

28 Sep 2026 - 19:57 WIB

Wabup Mimik Murka! Proyek Rumah Pompa Sidokare Rp2,9 Miliar Diduga Pakai Besi 6 Mm, Pekerja Cuma Tiga Orang

Sekolah Rakyat Terintegrasi I Gresik Rampung Keseluruhan, Begini Penampakannya

28 Sep 2026 - 19:55 WIB

Sekolah Rakyat Terintegrasi I Gresik Rampung Keseluruhan, Begini Penampakannya
Trending di DAERAH