Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Penolakan Visum oleh RSUD, SWI Bogor Raya Mendesak Polres Bogor Bersikap

LOGOS TNbadge-check


					Penolakan Visum oleh RSUD, SWI Bogor Raya Mendesak Polres Bogor Bersikap Perbesar

BOGOR, transnews.co.id || Ramai pemberitaan terkait penolakan rujukan visum, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Bogor Raya Iwan Kusmawan, SH meminta Polres Bogor bersikap atas penolakan pasien visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong, Kabupaten Bogor.

Menurut dia, seharusnya dokter jaga tersebut memberikan rekam medik secara resmi bukan secara lisan kepada korban yang mengajukan visum tersebut. Sehingga dapat dipertanggungjawabkan oleh pemohon visum kepada pihak kepolisian.

“Maka dengan adanya kasus seperti ini, pihak kepolisian harus menanyakan langsung kepada RSUD jangan sampai korban kehilangan hak perlindungan karena belum adanya visum,” tegas Iwan ketika diminta pandangannya terkait penolakan pasien visum di Kantor SWI Bogor Raya di Jalan Bojong Depok Baru 2. Blok CU. No 1, Kelurahan Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (25/09/21) siang.

Menurutnya, kalau tidak, surat keterangan bahwa korban sempat datang menghadap ke Intalasi Gawat Darurat (IGD) dan dokter jaga sudah melakukan pemeriksaan, tapi harus dilanjutkan ke spesialis. Karena malam hari tidak ada, jadi harus dilakukan esok hari. Kurun waktu inilah, kata dia, yang harus dilaporkan kepada pihak Kepolisian. Karena apa? Karena bisa saja terjadi perubahan luka memar yang diterima korban.

“Jadi, jangan sampai laporan si korban ini unsurnya tidak lagi objektif malah subjektif. Terus menggugurkan apa yang selama ini ia (korban) laporkan untuk mendapatkan keadilan gugur akibat persoalan tertunda.  Karena hal-hal yang dapat membantu tentang visum itu tentu medis yang lebih tahu, maka yang lebih tahu itulah kuncinya hanya satu, pada saat diterima oleh dokter maka disitu bisa dianalisa awal,” kata Iwan.

Iwan menjelaskan, rekomendasi itu tidak mungkin keluar apabila pihak Kepolisian tidak melihat lokus (tempat) daripada kejadian. Ketika pelapor sudah meminta surat untuk melakukan visum itu, ia (korban-red) bawa ke RS yang ditunjuk maka dokter yang memeriksa awal itu mempunyai rekam medik awal.

Karena, kata dia, RS itu bersifat pelayanan 24 Jam, maka ketika orang datang masuk ke IGD langsung dilakukan pemeriksaan secara medis, maka ada disitu rekam medisnya. Bukan begitu datang langsung disuruh balik. Itu jelas salah, jadi harus keluar rekam medisnya itu apa?

“Kita minta Direktur RSUD Cibinong melakukan investigasi. Dan, mendesak Polres Bogor menyikapi kasus visum ini, jangan sampai korban dirugikan gara-gara oknum, visum jadi tertunda,” pungkas Iwan yang juga Ketua Jaringan Informasi Advokasi Hukum. RLS sumber: wwb.co.id

Baca Lainnya

Sinergi di Bulan Ramadan: BPJS Ketenagakerjaan Depok Pererat Silaturahmi dengan Agen Perisai

11 Maret 2026 - 22:19

Ketua DPRD Jepara Pimpin Langsung Pembagian Takjil untuk Masyarakat

11 Maret 2026 - 21:59

Menakar Implikasi Konflik Timur Tengah, Pakar UPER: Saatnya Indonesia Mandiri Teknologi dan Energi

11 Maret 2026 - 16:39

Peringati HUT Ke-45, Dirut Tirta Kahuripan: Fokus Digitalisasi dan Efisiensi Atasi Kehilangan Air

11 Maret 2026 - 16:18

News Trending EKBIS