Garut- Kejaksaan Negeri Garut Jawa Barat secara marathon terus melakukan penyelidikan terhadap dugan penyimpangan dana Desa di Desa Wangunjaya Kecamatan Bungbulang kabupaten Garut. Beberapa pelapor utama seperti Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Sekretaris BPD termasuk para Ketua RT dan RW Desa Wangunjaya sudah diperiksa oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Garut. “ ya kami telah di panggil Kejaksaan Negeri Garut untuk diperiksa sebagai pelapor di ruang Pidsus, “ kata Ketua BPD Desa Wangunjaya, Asep Azhar Jum`at (27/7/2018).
Dalam pemeriksan itu Azhar di cecar beberapa perrtanyaan seputar penggunaan dana desa anggaran tahun 2015-2016 yang di duga ada penyimpangan. Kebanyakan pertanyaan yang di lontarkan tim permeriksa adalah soal tidak diterapkannya program pemberdayaan. “Pertanyaan baru seputar penggunaan dana pemberdayaan yang memang kebanyakan diduga piktif karena sama sekali tidak pernah direalisasikan,” kata Azhar.
Ditanya soal apa apa saja item pemberdayaan itu, Azhar menjelaskan, kegiatan pemberdayaan itu diantaranaya adalah, pelatihan kapasitas perangkat desa dan RT RW, pelatihan BPD, POS Yandu, Kader PKK, Pelatihan DKM Masjid, pelatihan Linmas dan pelatihan pelatihan lain yang diduga sarat penyimpangannya.
“Hampir semua kegiatan pemberdayaan selama dua tahun anggaran tidak pernah diterapkan namun didalam Surat Laporan Pertanggungjawaban ternyata terserap. Nilainya cukup lumayan,” kata Azhar lagi.
Ditempat yang sama Sekretaris BPD Desa Wangunjaya Soleh Hidayat, mengatakan, pelaporan SPJ yang di duga fiktif itu dilakukan secara berulang. Padahal pihaknya juga telah melakukan upaya Musyawarah Desa (Musdes) untuk klarifikasi, tetapi Kepala Desa saat dilayangkan undangan, tidak hadir. Maka terpksa kami laporkan ke Kejaksaan,” kata Soleh bersemangat.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Azwar dalam beberapa kesempatan selalu menegaskan bahwa jangan coba coba bermain main main dengan dana desa.
“ Bagi siapapun yang ikut bermain dana desa bakal ada konsekwensi hukumnya,” tegas Azwar. (Chryst)