Garut, TransNews.co.id-Salah satu upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Garut untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan memupuk sumber pendapatan daerah adalah dengan melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pemberian penyertaan modal ini sebagai upaya bantuan keuangan bagi perusahaan daerah yang bersumber dari uang masyarakat yang dikelola pemerintah daerah dalam keuangan daerah untuk meningkatkan,sumber pendapatan asli daerah,pertumbuhan ekonomi,pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja.
Pemberian penyertaan modal pemerintah harus memperhatikan aspek keamanan sehingga keputusan penyertaan modal harus didasarkan pada analisis investasi agar dana publik terbebas dari risiko kerugian.

Seperti diketahui tahun 2018 Perumda Tirta Intan Kabupaten Garut mendapatkan dana penyertaan modal dari Pemkab Garut sebesar 3 milyar rupiah. Dimana dalam DPA nya dijadikan 20 paket pekerjaan.
Saat dikonfirmasi Direktur Umum Perumda Tirta Intan Garut Samsi Maulana SE diruang kerjanya, Senin (26/4/2021) mengungkapkan bahwa dirinya pada saat itu hanya sebagai Pelaksana Administrasi.
“Konfirmasi ke Pak Dirut karena beliau dulu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) segaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) nya, saya mah hanya pelaksana administrasi.Adapun terkait DPA nya itu bagian perencanaan,” terang Samsii.
Ditempat terpisah, Kabag Perencanaan Hanan S.Sos, diruang kerja Kasubag Pengadaan yang pada saat tahun 2018 menjabat sebagai PLT Direktur Tekhnik mengatakan, bahwa dana penyertaan modal pemerintah sebesar Rp 3 milyar dan dijadikan 20 paket pekerjaan namun kalau tidak salah yang teralisasi hanya 8 paket pekerjaan,”ungkapnya.
Hanan menambahkan, sisa anggarannya saya tidak tahu digunakan untuk apa-apa nya, apakah digunakan untuk dibayarkan gaji dan atau THR pegawai.
“Namun untuk pencairan keseluruhan biaya umum proyek tersebut,saya kurang tahu siapa saja yang terlibat, untung saya tidak masuk dalam kepanitiaan proyek,” kata Hanan.
Di ruang terpisah, diungkapkan Direktur Tekhnik Ugun Wiguna ST yang pada saat itu menjabat sebagai Satuan Pengawas Internal (SPI),
” SPI menyarankan kepada Pjs Direktur Utama agar pekerjaan harus dilengkapi spj dengan benar dan sesuai ketentuan,”kata Ugun.
Dari hasil konfirmasi tersebut, belum ada titik terang atau kejelasan realisasi penggunaan anggaran yang sebenarnya. Padahal menurut informasi yang beredar, biaya umum (BU) ke 20 proyek tersebut cair semua.
Bagai mana bisa biaya umum itu bisa cair semua? Apa dasar hukum pencairan keseluruhan BU tersebut? Siapa saja yang terlibat dalam pencairan BU tersebut? Dan masih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan yang belum terjawab.
Sampai berita ini diturunkan, H. Aja Rowi Karim Direktur Utama Perumda Tirta Intan Garut belum bisa dikonfirmasi karena selalu sibuk.
Namun sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum untuk mengungkap secara tuntas siapa saja yang terlibat dalam dugaan tindakan kecurangan yang dapat mengakibatkan kerugian Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan Garut itu. (Chrystian) Editor:Nas













