Percepat Legalitas Aset, PLN Lakukan PKS bersama PT JIEP

Jakarta – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Barat (UIT JBB) bersama dengan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama penyelesaian permasalahan aset ketenagalistrikan untuk jalur transmisi yang berdiri di atas aset tanah milik PT JIEP di Kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur.

Penandatanganan dilakukan secara langsung oleh General Manager PLN UIT JBB Erwin Ansori bersama Direktur Operasional dan Pengembangan PT JIEP Sigit Winarto disaksikan oleh Ari Yuriwin selaku staff ahli kementerian ATR BPN.

“Jadi kita saling berbagi data dalam rangka melegalisasikan aset, kita bertukar data dan informasi untuk legal dan sahnya aset milik negara ini,” tegas Erwin Ansori dalam sambutannya.

baca juga :   Didukung Penuh BPN, PLN Berhasil Amankan Aset Negara Melalui Sertifikasi Tanah

Total aset PLN yang melintasi wilayah PT JIEP ada 20 titik, yang terdiri dari 20 titik berada dalam wilayah kerja Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Pulogadung dan 5 titik di bawah wilayah UPT Cawang.

baca juga :   Jadi Tokoh Inspiratif Dunia, Biografi Jokowi Tulisan Dirut PLN Terbit di Korea

“Harapannya dengan adanya penandatangan perjanjian kerjasama ini, bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dan memberikan dasar legal atas aset tanah di wilayah kita,” tutup Erwin.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com