Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

HUKUM

Perjalanan Dinas Luar Negeri Tanpa Ijin, Walikota Tangerang Terancam Dicopot

LOGOS TNbadge-check

Walikota Tangerang. (Ist)

Tangerang, Transnews- Laporan Aliansi Rakyat Untuk Penegakan Hukum (ARPH) Kota Tangerang, perihal Permohonan Pemeriksaan Atas Dugaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Tanpa Izin Menteri pada 1 Agustus 2019 lalu yang dilakukan walikota Arief R Wismansyah, mendapatkan balasan dari Kemendagri.

Melalui surat yang dikeluarkan Sekretaris Jenderal Kemendagri RI per tanggal 15/08/19. Isi surat yang ditandatangani Kepala Pusat Fasilitas Kerjasama Kemendagri, Dr. Nelson Simanjuntak, SH. MH disampaikan beberapa hal.

Berdasarkan hasil verifikasi database perjalanan dinas luar negeri, tidak terdapat surat pengajuan permohonan bagi Walikota dan Aparatur Sipil Negera (ASN) dalam kurun waktu pelaporan. Sehingga akan diambil langkah pemeriksaan atas kebenaran dan proses penyelesaian lebih lanjut.

“Kronologis awalnya, ada masyarakat yang melapor. Setelah itu kami tindak lanjuti,” ucap Nelson (20/08/19)

Data terbaru mengungkapkan pada tanggal 12 Juni 2019, Arief pergi menumpang pesawat Air Asia AK 385 ke Kuala Lumpur, Malaysia.

Hal itu diungkapkan oleh Hasanudin Bije salah seorang dalam ARPH. Ada banyak catatan yang dipegang ARPH atas dugaan pelanggaran Arief pergi tanpa ijin.

“Alasan cuti tidak tepat. Apalagi baru diajukan dan ini atas saran Dirjen Otda. Ini aneh dan melecehkan hukum administrasi negara,” tegasnya.

Bije menambahkan, penggunaan dana APBD untuk perjalanan tanpa ijin, selain berpotensi sebagai tindak pidana korupsi, juga ada sanksi administratif di dalamnya.

“Ini ada pelanggaran pidana. Masa dana APBD buat jalan-jalan atas ijin cuti,” tutupnya.

Bije menuturkan bahwa Arief telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, khususnya pasal 76 ayat 1 huruf (i) bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin dari menteri.

Namun dalam pernyataannya, selepas menggelar rapat dengan Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar hari ini, Rabu (21/08/19), Arief mengatakan dirinya telah mengajukan permohonan pada Kemendagri dan sedang menunggu tindak lanjut pihak Kemendagri.

“Sampai saat ini belum ada panggilan dari Kemendagri. Saya pun telah menghadap Gubernur,” ungkap Arief.

Arief menutup keterangannya, bahwa di bulan Juni kemarin, izin yang diajukannya adalah kepentingan keluarga.

Tetapi jika nanti dalam proses pemeriksaan pihak Kemendagri, Arief dinyatakan bersalah sesuai UU nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah jo Permendagri nomor 29 Tahun 2019, maka Arief bisa dikenakan sanksi penonaktifan dari jabatannya sebagai Walikota. (BS/PB/GRI)

Baca Lainnya

Bupati Subandi Sosialisasi Perbup Baru, Anggaran Desa Jangan Disalahgunakan

5 Maret 2026 - 03:57

Pembangunan Sekolah Rakyat Jatim 1 Dikebut, 287 Pekerja Diterjunkan

4 Maret 2026 - 22:42

Rem Blong, Truk Box Tabrak 10 Kendaraan di Exit Tol Bawen

4 Maret 2026 - 14:59

Perumda Kahuripan Pastikan Layanan Air Bersih Selama Cuti Bersama Idul Fitri

4 Maret 2026 - 04:39

News Trending PERISTIWA