Jakarta, transnews.co.id- Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan (PERKHAPPI) bekerjasama dengan Justitia Training Center kembali menyelenggarakan Pendidikan Khusus Konsultan Hukum dan Pengacara (PKKHP) Angkatan V.
Pelatihan diselenggarakan pada 21-22 November 2019 di Justitia Training Center Head Office, Perkantoran Golden Centrum, Jakarta, Kamis kemarin (22/11/19)
Pelatihan diikuti oleh peserta dari berbagai daerah, seperti Sumatera, Jawa, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dll. Pun hadir pula dari berbagai organsasi seperti PERHAPI, JATAM, dan APMI.

Narasumber pada pelatihan tahun ke 5 dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi, dan ahli hukum pertambangan diantaranya Prof. Hikmahanto Juwana, S.H.,L.
Ketua Umum PERKHAPPI, Dr. Faisal Santiago,mengatakan meski belum genap berusia satu tahun, PERKHAPPI telah berhasil menyelenggarakan lima pelatihan dan menjadi perkumpulan pertama di Indonesia yang mempunyai standar kompetensi konsultan hukum dan pengacara pertambangan yang resmi ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan RI.
“Alhamdulillah PERKHAPPI sudah menyelenggarakan pelatihan kali ke 5. Pada saat bersamaan juga kita sudah mendapatkan surat keputusan dari Kemenaker bahwa kita sudah mempunyai kompetensi, sehingga menjadikan pelatihan hari ini sangat bermakna,”ujar Faisal.
Faisal menjelaskan disamping mereka mendapatkan ilmu bagaimana mengenai hukum pertambangan, bagaimana menyelesaikan pertambangan, tapi juga mereka mendapatkan kompetensi yang sudah disahkan oleh Kemenaker, sehingga kita bisa melanjutkan ke Badan Nasional Sertifikasi Profesi,”terang Faisal.
Faisal menginformasikan bahwa pada tahun 2020 rencananya PERKHAPPI akan melaksanakan uji kompetensi kepada seluruh konsultan hukum dan pengacara pertambangan yang menjadi anggota PERKHAPPI yang mana sertifikat tersebut resmi dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),
“Kedepannya kita akan mengadakan uji kompetensi kepada seluruh anggota kita, sehingga mereka mendapatkan benar-benar sertifikat kompetensi yang diakui oleh Pemerintah melalui BNSP,” sambung Faisal.
Terpisah Andriansyah Tiawarman K,S.H., M.H. selaku Sekretaris Jenderal menyampaikan PERKHAPPI memiliki target 5 tahun kedepan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan sudah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia terutama di wilayah pertambangan.
Hal ini terlihat dari animo peserta dari daerah justru lebih ramai dibandingkan dari ibukota mengingat wilayah pertambangan lebih banyak di daerah.
“Diharapkan kedepannya Dewan Pimpinan Wilayah masing-masing daerah akan lebih aktif untuk sosialiasi pentingnya pengetahuan hukum di sektor pertambangan,”pungkasnya. (Nas)












