Perpres Publisher Rights, Kamsul Hasan: Peraturan yang Tidak Baik

Reporter: DiM
Dari kiri, Putra Gara Waketum SWI Pusat, Kamsul Hasan Ahli Pers Sony Fitrah Ketua JMSI Jabar, Herry Budiman Sekjen SWI Pusat
Dari kiri, Putra Gara Waketum SWI Pusat, Kamsul Hasan Ahli Pers Sony Fitrah Ketua JMSI Jabar, Herry Budiman Sekjen SWI Pusat

Herry Budiman dalam paparannya mencatat ada dua kata kunci pada Perpres 32 tahun 2024 yaitu platform digital dan jurnalisme berkualitas. Platform digital, lanjutnya, bisa google, meta seperti facebook dan instagram, x atau open ia.

“Itu ada pada pasal 2, platform digital dan jurnalisme berkualitas. Lalu apa yang dimaksud jurnalisme berkualitas?” ungkapnya.

Dirinya menilai bahwa kemudian atas Perpres ini, bahwa bisnis to bianis perusahan pers yang bisa melaksanakannya hanya perusahaan pers yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers.

BACA JUGA :  Bakti Sosial DPW SWI Jatim di Panti Asuhan Al- Qorni Malang

“Pasal 6 nya mengatakan begitu. Jadi bisa dibayangkan dari banyaknya perusahan pers yang ada, hanya sebagian kecil saja yang bisa melaksanakannya,” terangnya.

Di ujung paparannya Herrry menyampaikan selama Perpres ini dilaksanakan denga berkeadilan, transparansi dan akuntabilitas, kenapa tidak kita dukung.

“Namun denikian, menjawab tema dialog ini, saya merasa Perpres ini tidak berjalan seperti diharapkan pada mulai Agustus atau September besok,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Diskusi Publik Sekber Wartawan Depok, Kamsul: Patuhi Dulu Perintah UU Pers Pasal 9 Ayat 2

Ketua JMSI Jabar Sony Fitrah mengatakan ada atau tidaknya Perpres Publisher Rights, JMSI sebagai organisasi perusahaan pers tetap berjalan seperti biasa.

“Persoalan utamanya adalah sustainability media dan jurnalisme berkualitas. Jadi jangan diartikan bisnis to bisnis semata,” katanya.

“Masih diperlukan diskusi mendalam dan langkah konkret dari semua pihak untuk memastikan bahwa Perpres ini benar-benar bermanfaat bagi jurnalisme berkualitas, keberlangsungan hidup media, dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan bertanggung jawab,” tandas Sony.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *