PGRI Jatim Minta, Kemendikbud RI Lakukan Pemetaan Sebelum Ajaran Baru

Surabaya,transnews.co.id-Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jawa Timur, Teguh Sumarno mengharapkan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia, melakukan pemetaan sebelum pelaksanaan awal ajaran baru jika perencanaanya di mulai bulan Juli 2020 mendatang.

“Pemetaan dimaksud mengajak rembukan Kepala Dinas Pendidikan di tingkat Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Indonesia, mengingat awal ajaran baru di tengah virus corona yang masih berjalan, sehingga orientasi utama adalah keselamatan kesehatan.Sebab status Provinsi serta Kabupaten/Kota berbeda-beda dalam hal kasus penyebaran virus corona,”ujar Teguh melalui pesan rilis yang diterima redaksi,Rabu (27/5/2020).

Menurut mantan Rektor Universitas Banyuwangi ini, setelah dilakukan pemetaan, misalnya Jawa Timur yang terdiri 38 Kabupaten/Kota, akan diketahui daerah mana yang masih zona merah dan zona hijau berdasarkan rekomendasi gugus tugas masing-masing daerah.

Baru ditentukan zona merah masih belum bisa mulai awal ajaran baru karena resiko penyebaran masih tinggi sehingga menimbulkan kluster baru.

Sementara zona hijau diperbolehkan masuk sekolah dengan melaksanakan protokol kesehatan dengan baik dan konsisten di awasi guru.

“Aturannnya harus jelas untuk juklak bisa dibuat oleh Kemendikbud karena sifatnya global, sedangkan Juknis akan dibuat Kadiknas Provinsi bersama-sama Kadiknas masing-masing Kabupaten/Kota karena disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah dalam situasi pandemi,”ujarnya.

Sementara itu, Dosen Unesa dari Fakultas Ilmu Keolahragaan, Dr.Suroto mendukung pernyataan Ketua PGRI Jatim bahwa untuk masuk sekolah dan teknis pelaksanaan di lapangan tidak bisa diseragamkan, karena punya cara masing-masing sesuai ke arifan lokal, kalau protokol kesehatan bisa diseragamkan jaga jarak, pakai masker, cuci tangan,”ujarnya.(Ichwan) Editor:Nas

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com