SIDOARJO, transnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026. Sebanyak 80 desa di wilayah Kabupaten Sidoarjo akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Penetapan jadwal Pilkades tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Bupati Sidoarjo Subandi, Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Zaidar Rasepta, serta Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setio Utomo.
Menurut kesepakatan tersebut, tahapan Pilkades dimulai dengan masa persiapan pada 1 Desember 2025 hingga 13 Januari 2026, dilanjutkan dengan tahapan pencalonan pada 14 Januari–23 April 2026, dan pemungutan suara pada 24 Mei 2026. Adapun penetapan hasil Pilkades dijadwalkan berlangsung 24 Mei–29 Juni 2026.

Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan, Pemkab bersama Forkopimda berkomitmen menjaga agar pelaksanaan Pilkades berjalan aman, tertib, dan demokratis.
” Kami ingin Pilkades 2026 ini menjadi contoh pelaksanaan demokrasi yang sehat dan damai. Pemerintah daerah bersama Forkopimda siap memastikan setiap tahapan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel,” ujar Subandi dalam rapat persiapan Pilkades Tahun 2026 di Opsroom Setda Sidoarjo, Senin (3/11/2025).
Ia menambahkan, sinergi antarinstansi sangat penting untuk menjaga stabilitas daerah selama proses pemilihan berlangsung.
” Pilkades bukan sekadar ajang memilih pemimpin desa, tetapi juga momentum memperkuat kebersamaan dan partisipasi masyarakat dalam membangun Sidoarjo dari tingkat desa,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing memastikan pihaknya siap melakukan pengamanan di seluruh tahapan Pilkades.
” Kami siap melakukan pengamanan pada saat Pilkades serentak tahun 2026 mendatang,” ungkapnya.
Dalam kesepakatan tersebut juga diatur bahwa untuk desa dengan hanya satu calon kepala desa, pelaksanaan Pilkades akan ditunda hingga terbitnya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.













