Menu

Mode Gelap

DEPOK

Pj Sekda Depok Sebut, Pemecatan Sandi Damkar Sesuai Ketentuan yang Berlaku

LOGOS TNbadge-check


					Pj Sekda Kota Depok, Nina Suzana Perbesar

Pj Sekda Kota Depok, Nina Suzana

DEPOK, transnews.co.id – Pemberhentian kontrak kerja Sandi Butar Butar anggota Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Cimanggis Kota Depok, dinilai sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal tersebut tidak hanya berlaku bagi Sandi saja, melainkan dua petugas lainnya.

Pernyataan ini diungkapkan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Depok Nina Suzana dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Damkar Depok, Tesy Haryati.

Nina menegaskan, pemberhentian kontrak kerja Sandi tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, sebab penilaian kinerja untuk Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) di Pemkot Depok selalu dievaluasi tiap tahunnya.

“Pemberhentian kontrak kerja ini sudah sesuai dengan aturan yang mengatur kontrak PKTT dengan kontrak satu tahun sekali dan selalu dievaluasi tiap tahunnya,” jelas Nina, Rabu (08/01/2025).
Artinya, selama satu tahun kinerja pegawai yang berstatus PKTT dinilai dari berbagai aspek. Termasuk kinerja dan perilaku. Penilaian ini juga berlaku bagi tenaga honorer dan PNS.

“Semua ada penilaiannya. Apakah memang layak untuk diperpanjang kontraknya atau tidak. Bukan hanya pegawai yang berstatus PKTT saja. Bahkan tenaga honorer dan PNS juga ada penilaiannya,” sambungnya.

Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Dinas Damkar dan Penyelamatan Depok, Tesy Haryati mengatakan, dokumen pemberhentian kontrak kerja Sandi dikeluarkan oleh Damkar Kota Depok yang ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen bidang operasional.

“Pemberhentian kontrak kerja ini bukan hanya berlaku untuk Sandi saja. Tetapi juga untuk dua petugas lainnya,” ungkap Tesy Haryati.

Masa berlaku kontrak kerja dari ketiga petugas yang berstatus sebagai PKTT itu, sambung Tesy Haryati, dipastikan berakhir pada 31 Desember 2024 dan tidak diperpanjang lagi berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan setiap tahunnya.

“Karena di sini (Damkar) selalu ada evaluasi internal setiap tahunnya, hasil dari evaluasi tersebut menyatakan mereka tidak lagi bisa diperpanjang,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Peringati Hari Disabilitas Internasional, YRPPD Bersama YCD Perkuat Depok Jadi Kota Ramah Inklusi

7 Desember 2025 - 15:47

Peringati Hari Disabilitas Internasional, YRPPD Bersama YCD Perkuat Depok Jadi Kota Ramah Inklusi

Disnaker Depok Buka Peluang Kerja Lewat Job Fair 2025

5 Desember 2025 - 16:54

BPSDM Jabar Gelar Bimtek Panggung Legislator, HBS: Kami Tidak Duduk Pasif

5 Desember 2025 - 14:55

BPSDM Jabar Gelar Bimtek Panggung Legislator, HBS: Kami Tidak Duduk Pasif

YGP Kembali Serahkan Bantuan Kursi Roda Untuk Warga Depok

4 Desember 2025 - 16:53

YGP Kembali Serahkan Bantuan Kursi Roda Untuk Warga Depok