PLN Jadi Perusahaan Energi Terbaik untuk Mengembangkan Karir di Indonesia versi LinkedIn

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

Jakarta, transnews.co.id – PT PLN (Persero) menjadi perusahaan energi terbaik untuk mengembangkan karir di Indonesia. Capaian ini tercermin melalui daftar Top 15 Companies in Indonesia 2025 yang dikeluarkan oleh LinkedIn.

PLN dinilai unggul dalam delapan indikator utama, antara lain peluang karier, stabilitas perusahaan, keterbukaan terhadap talenta eksternal, keberagaman gender, dan kehadiran aktif karyawan di _platform_ profesional. Tidak hanya itu, dalam capaian ini pula, PLN berhasil mengungguli perusahaan energi multinasional.

Bacaan Lainnya

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan bahwa pengakuan dari LinkedIn ini mencerminkan keberhasilan PLN dalam membangun budaya kerja yang adaptif, kolaboratif, dan berorientasi pada inovasi.

“Capaian ini menjadi pelecut semangat bagi kami untuk terus melangkah maju. Ini merupakan hasil kerja keras seluruh insan PLN yang tulus mengabdi untuk menerangi negeri. Transformasi yang kami lakukan tidak hanya berfokus pada teknologi dan digitalisasi, tetapi juga mencakup budaya kerja dan pengembangan SDM. Kami berkomitmen membangun ekosistem kerja yang agile dan customer-oriented, agar PLN menjadi tempat kerja yang membanggakan sekaligus mampu memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” jelas Darmawan.

BACA JUGA :  Menteri PPPA Buka PLN Gender Summit 2025, Apresiasi Komitmen Kesetaraan dan Inklusivitas di Lingkungan Kerja

Selain PLN, terdapat lima BUMN lain yang juga masuk dalam daftar Top 15 LinkedIn 2025, yakni Bank Mandiri, Telkom Indonesia, BTN, BRI, dan Taspen. LinkedIn merupakan jaringan profesional online terbesar di dunia, yang dirancang untuk membantu para profesional membangun koneksi, mencari pekerjaan, dan mengembangkan karier.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *