PLN Siap Alirkan Listrik 780 Ribu Rumah Tangga Lewat Program Lisdes 2025–2029 di RUPTL Baru

by: Ade Febri
editor: Dimas Pramudya

Jakarta, Transnews.co.id – PT PLN (Persero) menyatakan kesiapannya mendukung arahan pemerintah dalam menjalankan Program Listrik Desa (Lisdes) guna menerangi sekitar 780 ribu rumah tangga pada periode 2025–2029.

Program ini tercantum dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034 yang telah diluncurkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia.

Melalui Program Lisdes, pemerintah menargetkan elektrifikasi untuk 10.068 desa dan dusun yang belum teraliri listrik, dengan pembangunan pembangkit berkapasitas 394 megawatt (MW) dan penyambungan listrik ke sekitar 780 ribu rumah tangga. Program ini ditujukan untuk memastikan seluruh masyarakat di seantero Indonesia bisa menikmati layanan listrik 24 jam penuh.

Bacaan Lainnya

“Tugas lima tahun ke depan melalui Program Lisdes 2025-2029 sesuai perintah Bapak Presiden Prabowo kepada kami adalah segera menginventarisir dan membuat program terobosan dalam rangka memberikan akses listrik kepada desa-desa yang belum terlistriki,” kata Bahlil usai mengumumkan RUPTL 2025-2034 di Jakarta, Senin (26/5).

BACA JUGA :  HUT ke 79 RI, PLN Tingkatkan Keandalan Listrik melalui Pemeliharaan SKTT Depok Baru-Depok

Menurut Bahlil, energi bukan hanya persoalan kebutuhan, tapi juga bentuk pemerataan dan keadilan yang harus dilakukan dari Aceh sampai Papua. Untuk merealisasikan Program Lisdes ini memerlukan investasi sekitar Rp50 triliun.

“Upaya menyediakan akses desa belum berlistrik ini dapat menjadi peluang bagi investor untuk menanamkan investasinya bersama Pemerintah untuk mewujudkan energi berkeadilan,” ujarnya.

Lisdes merupakan program Pemerintah melalui penugasan kepada PLN untuk menghadirkan listrik di seluruh wilayah termasuk wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T). Hingga akhir tahun 2024, sebanyak 83.693 desa dan kelurahan telah menikmati listrik.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *