Menu ✖

Otomatis

HUKUM

Polda Jatim Bekuk Dua Pelaku Hacker

LOGOS TNbadge-check

Polda Jatim Bekuk Dua Pelaku Hacker Perbesar

Surabaya,Transnews.co id -Ditreskrimsus Polda Jatim gelar konferensi pers ditangkapnya tersangka HTS selaku penampung data llegal akses atau hacker.

Dua pelaku tersebut adalah FSR warga Bekasi dan AZ asal Jakarta, yang diketahui sudah beraksi sejak bulan April 2021.

Kombes Pol Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim kepada awak media Senin (28/6/2021) sore, mengatakan dari hasil pemeriksaan,tersangka HTS, dihubungkan dengan barang bukti diperoleh petunjuk mengarah kepada tersangka FSR yang memiliki peran penyedia layanan rekening bersama (rekber) dan berhasil diamankan oleh petugas di Kabupaten Bekasi,”ungkapnya.

Pemeriksaan terhadap tersangka HTS juga mengarah kepada tersangka lainnya yang memiliki peran sebagai data email (email result) ke Tersangka HTS.

Selanjutnya petugas mengamankan tersangka AZ di Jakarta.Tersangka FSR merupakan penyedia layanan rekening bersama (rekber).

“Dalam hal ini FSR telah memfasilitasi HTS (telah ditangkap lebih dulu) dan PS (DPO) dalam melakukan transaksi jual beli data CC kartu kredit, dengan kesepakatan tertentu, dan FSR mendapat keuntungan dari transaksi yang telah dilakukan oleh HTS dan PS,”terang Kombes Pol Gatot.

Sementara HTS ini diketahui sebagai koordinator, dan telah menampung seluruh data yang diperoleh dari RS, RH, dan AZ, yang berperan sebagai penyedia data akun bank, data email, serta data CC milik orang lain, yang dikirim oleh HTS kepada AD selaku eksekutor, untuk diolah menjadi suatu produk yang dapat menghasilkan atau diuangkan,”katanya.

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menambahkan, sedangkan AD selaku eksekutor dalam hal ini berperan mengolah seluruh data yang dikirim dari HTS, untuk dijadikan kode voucher Indodax, yang dapat digunakan dan dikonversikan menjadi mata uang kripto (mata uang digital, ex bitcoin)

”Dalam perbuatan yang dilakukan tersangka tersebut yaitu menyediakan data yang digunakan untuk membuat Akun Paxful adalah data milik orang lain, begitu juga dengan data Credit Card (data CC) dan Akun Venmo yang termuat di dalam email result,”terang AKBP Zulham

Barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka FSR satu buah handphone, buku tabungan BCA, buku tabungan BTPN dan kartu ATM BCA, dan AZ satu buah handphone berikut akun Facebook yang selama ini digunakan oleh yang bersangkutan dalam melakukan kegiatan ilegalnya.

Mereka akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) dan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 55, 56 KUHP.(HD/HMs)Editor:Nas

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Tirta Kahuripan Raih Sertifikat Halal Untuk Jasa Pengolahan

25 Sep 2026 - 21:43 WIB

Tirta Kahuripan Raih Sertifikat Halal Untuk Jasa Pengolahan

Infrastruktur Digital Jadi Sorotan, DPRD Situbondo Belajar ke Diskominfo Jatim

24 Sep 2026 - 21:13 WIB

Infrastruktur Digital Jadi Sorotan, DPRD Situbondo Belajar ke Diskominfo Jatim

Progres TPST Lamongan On Track Tembus 25 Persen, Kejar Target PHO Akhir Desember 2026

24 Sep 2026 - 21:11 WIB

Progres TPST Lamongan On Track Tembus 25 Persen, Kejar Target PHO Akhir Desember 2026

Dari Lenong Betawi hingga Kontes Batu Akik, Ini Rangkaian Acara Milad KOOD Berbudaya ke-26

24 Sep 2026 - 15:20 WIB

Dari Lenong Betawi hingga Kontes Batu Akik, Ini Rangkaian Acara Milad KOOD Berbudaya ke-26

Tanggapi Isu Terkait Fasos Fasum, Kadiskominfo Depok Ingatkan Hak Berpendapat dan Peran APH

24 Sep 2026 - 11:33 WIB

Tanggapi Isu Terkait Fasos Fasum, Kadiskominfo Depok Ingatkan Hak Berpendapat dan Peran APH

Layanan Biskita Depok Tuai Kritik, Pengusaha Pertanyakan Transparansi Anggaran Rp19 Miliar

24 Sep 2026 - 10:46 WIB

Layanan Biskita Depok Tuai Kritik, Pengusaha Pertanyakan Transparansi Anggaran Rp19 Miliar
Trending di DEPOK