Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Polda Jatim Tertibkan Truk dan Bus yang Nekat Pakai Lajur Kanan

Avatar photobadge-check


					Polda Jatim Tertibkan Truk dan Bus yang Nekat Pakai Lajur Kanan Perbesar

Polda Jatim Tertibkan Truk dan Bus yang Nekat Pakai Lajur Kanan

SURABAYA, transnews.co.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur melalui Unit Patroli Jalan Raya (PJR) gencar sosialisasikan larangan bagi kendaraan angkutan barang dan bus menggunakan lajur kanan di ruas jalan tol.

Seperti yang dilaksanakan oleh Sat PJR Jatim II di ruas jalan Tol Surabaya–Gempol bersama Jasa Marga. Petugas menegur dan menertibkan pengemudi truk yang menggunakan lajur kanan secara terus-menerus.

Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan kecelakaan akibat pelanggaran aturan lajur dan parkir di bahu jalan tol. Tak hanya truk dan bus. Bagi kendaraan kecil yang berkecepatan rendah juga diminta untuk memakai lajur kiri atau tengah.

Kanit PJR Jatim II, AKP Mulyani, mengatakan, imbauan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Direktur Lantas dan Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim untuk meningkatkan disiplin pengemudi di jalan bebas hambatan.

“Kami mendapati masih ada kendaraan truk dan bus yang menggunakan lajur kanan secara terus-menerus bahkan berhenti di bahu jalan tol tanpa kondisi darurat. Ini tentu berpotensi membahayakan pengguna jalan lain,” ujar AKP Mulyani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/2/2026).

Menurut Mulyani, lajur kanan di jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan yang hendak mendahului, bukan untuk digunakan secara menetap oleh kendaraan berat maupun kendaraan yang berkecepatan rendah.

“Lajur kanan itu hanya untuk mendahului dan bahu jalan hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat,” tegas AKP Mulyani.

Jika digunakan terus-menerus oleh angkutan berat, kata AKP Mulyani arus lalu lintas bisa terganggu dan memicu risiko kecelakaan.

“Begitu juga parkir di bahu jalan, itu sangat berbahaya,” tegas AKP Mulyani.

Ia menambahkan, patroli dan edukasi akan terus dilakukan secara rutin guna meningkatkan kesadaran pengguna jalan. Petugas juga tidak segan melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan.

Sementara itu Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim, AKBP Hendrix Kusuma Wardhana menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan lajur menjadi kunci keselamatan di jalan tol.

“Utamakan keselamatan dan patuhi aturan lajur. Jalan tol dirancang untuk kelancaran dan keamanan bersama, sehingga disiplin pengemudi sangat menentukan,” ujar AKBP Hendrix.

PJR Jatim II berharap dengan sosialisasi yang masif, pengemudi truk dan bus semakin tertib sehingga arus lalu lintas di wilayah Jawa Timur tetap aman dan lancar.

Baca Lainnya

Sekda Depok Minta DPMPTSP Berinovasi Beri Kemudahan bagi Investor di Tahun 2027

20 Februari 2026 - 20:08

Polda Jatim Ungkap Dua Kasus TPPU, Aset Hasil Narkotika Rp 2,7 Miliar Disita

20 Februari 2026 - 19:22

Satu Tahun Kepemimpinan Witiarso Utomo – M Ibnu Hajar, Ini Capaian Program Infrastruktur di Jepara

20 Februari 2026 - 19:13

Kepulauan Aru Darurat Judi Togel: Selebaran Kode Dijual Bebas di Pasar, Kapolri – Kadiv Propam Diminta Turun Tangan

20 Februari 2026 - 13:52

News Trending DAERAH