Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

HUKUM

Polda Jatim Ungkap Pengoplosan LPG Subsidi ke Non Subsidi di Malang

LOGOS TNbadge-check


					Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono menunjukan barang bukti pengoplosan Elpiji. Perbesar

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono menunjukan barang bukti pengoplosan Elpiji.

MALANG, transnews.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap praktik pengoplosan LPG subsidi ke non-subsidi di Kabupaten Malang. Empat orang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan, bahwa para tersangka memindahkan isi gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg. “Modus operandi mereka adalah memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg dengan cara meletakkan tabung 3 kg di atas tabung 12 kg menggunakan alat bantu berupa pen,” ungkap Jules keterangan tertulisnya, Rabu (11/6/2025).

Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas yang melanggar hukum tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa, 3 Juni 2025, tepatnya di kawasan Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. “Keempat tersangka tersebut adalah RH, yang berperan sebagai pemilik modal sekaligus pemilik usaha, serta tiga orang lainnya, yakni PY, PL, dan RN, yang membantu dalam proses pemindahan isi gas atau penyuntikan,” terang Jules.

Ia menambahkan, bahwa salah satu tersangka diketahui membeli tabung elpiji subsidi 3 kg (melon) secara eceran dari wilayah Kabupaten Jombang dan Malang. Setelah itu, bersama tiga pelaku lainnya, ia memindahkan isi gas ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg untuk diperjualbelikan. “Saat dilakukan penyelidikan, Tim Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus mendapati para pelaku tengah melakukan kegiatan tersebut di lokasi saat digerebek,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono, menambahkan bahwa para pelaku telah menjalankan aksinya selama sekitar empat bulan. Tabung gas oplosan ukuran 12 kg tersebut kemudian dijual ke sejumlah toko kelontong di wilayah Malang. “Dari kegiatan ilegal ini, para pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp100 ribu per tabung. Dalam sehari, mereka mampu menyuntik 40 hingga 50 tabung,” terang Lintar.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian sebesar Rp228 juta, sementara keuntungan yang berhasil diraup para pelaku mencapai sekitar Rp384 juta.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi :
10 tabung LPG 12 kg dalam keadaan isi
110 tabung LPG 12 kg kosong. 150 tabung LPG 3 kg dalam keadaan isi.
45 tabung LPG 3 kg kosong.

1 tabung LPG ukuran 5,5 kg kosong dan Timbangan, Tang, 1 toples segel.1 unit mobil pikap yang digunakan sebagai sarana pengangkut.

“Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun,” tegas Lintar.

Baca Lainnya

Polres Jepara Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026, Tindak Tegas Pelanggaran Lalu Lintas

1 Februari 2026 - 14:28

Polres Jepara Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026, Tindak Tegas Pelanggaran Lalu Lintas

Dukung Program MBG, Kapolres Jember Resmikan SPPG di Mayang

1 Februari 2026 - 10:45

Dukung Program MBG, Kapolres Jember Resmikan SPPG di Mayang

Jelang Bulan Ramadhan, Polres Jember Tingkatkan Pengawasan Distribusi Bahan Pokok

1 Februari 2026 - 10:41

Jelang Bulan Ramadhan, Polres Jember Tingkatkan Pengawasan Distribusi Bahan Pokok

Pelantikan 14 RT dan 4 RW Desa Sowan Lor Jepara, Camat Kedung Apresiasi Demokrasi Hingga Tingkat Terbawah

1 Februari 2026 - 07:16

Pelantikan 14 RT dan 4 RW Desa Sowan Lor Jepara, Camat Kedung Apresiasi Demokrasi Hingga Tingkat Terbawah
News Trending DAERAH