Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

PERISTIWA

Polda Sulteng Siap Dukung Operasi Yustisi Penegakkan Hukum Pelanggar Protkes

LOGOS TNbadge-check


					Polda Sulteng Siap Dukung Operasi Yustisi Penegakkan Hukum Pelanggar Protkes Perbesar

Palu, Sulteng – TransNews.co.id – Mulai hari ini seluruh wilayah di Sulawesi Tengah akan melaksanakan operasi yustisi dalam rangka penegakkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

Demikian penjelasan Kapolda Sulawesi Tengah melalui Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, SIK melalui rilis yang diteruskan kepada media di Palu, Selasa (15/9/2020) sore.

Didik mengungkapkan dalam pelaksanaannya akan dilakukan oleh 3 pilar yakni Polri, TNI dan juga Pemda dalam hal ini Satpol PP.

“Kegiatan operasi ini sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 yang juga telah dijabarkan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah No 32 tahun 2020,”ungkap Didik

Didik mengatakan, bahwa operasi ini sebagai bentuk tindakan tegas bagi mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Kita siap mendukung.

Menurutnya untuk menekan peningkatan angka positif covid-19 di wilayah Propinsi Sulawesi Tengah dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin protokol kesehatan, maka perlu melakukan tindakan tegas yang dapat menimbulkan efek jera, utamanya pemakaian masker dan jaga jarak.

Dikatakan Didik, upaya prepentif berupa pemberian himbauan-himbauan dan sosialisasi sudah sering dilakukan dan sekarang saatnya untuk dilakukan tindakan lebih tegas lagi,

“Hal ini adalah untuk menyelamatkan masyarakat agar tidak tertular Covid19 akibat ketidak disiplinan masyarakat, terutama yang tidak membawa masker maupun yang tidak menjaga jarak,”tegas Didik.

Didik juga mengingatkan bahwa protokol kesehatan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap masyarakat di masa pandemi ini.

Menurut Didik, apa yang kita lakukan bukan merupakan paksaan tetapi memang sudah menjadi kewajiban mereka untuk menerapkan protokol kesehatan.Masyarakat harusnya sudah tahu kewajibannya ketika keluar rumah, yakni memakai masker dan menjaga jarak dan ini terus kita sosialisasikan.

“Maka sekarang saatnya penindakan secara lebih tegas lagi, kepada pelanggar dapat diberikan sangsi teguran lisan, teguran tertulis, sanksi administrasi, sanksi kerja sosial, dan sanksi lainnya sebagaimana yang tersebut dalam peraturan gubernur,” tutup Didik (AL/HMs)Editor:Nas

Baca Lainnya

Pemkab Sidoarjo Renovasi 400 Warung Rakyat, Naikkan Bantuan Jadi Rp10 Juta per Unit di Tahun 2026

11 Februari 2026 - 21:31

IWAPI Sidoarjo Didorong Jadi Motor Transformasi Digital, Sekda Fenny: Perempuan Pengusaha Kunci Indonesia Emas 2045

11 Februari 2026 - 21:29

Polres Jepara Tetapkan 3 Tersangka Kasus Miras Oplosan Maut di Pakis Aji

11 Februari 2026 - 21:13

Pesta Miras Oplosan di Jepara: 5 Warga Tewas Beruntun, 3 Warga Kritis

11 Februari 2026 - 12:00

News Trending DAERAH