
Upen Supendi bertopi Kaur Umum sekaligus Sekretaris Bumdes Mandiri Desa Sukasari.(photo-Ysf)
Padahal sudah jelas dan terang benderang, staf desa dengan alasan apapun tidak boleh rangkap jabatan, sesuai dengan PP No. 43 tentang perangkat desa pasal 132.
“Pak Kades ini tidak mengerti atau pura pura tidak tahu aturan bahwa staf desa itu tidak boleh rangkap jabatan,”kata Warga Sukasari penuh tanya,saat dihubungi Minggu (4/10/2020).

Sementara Upen Supendi saat dikonfirmasi di rumahnya Selasa lalu (29/9/2020) tidak membantah dan mengakui dirinya rangkap jabatan menjadi Sekretaris Bumdes,namun sejak tahun 2018 posisi dirinya digantikan oleh Iwan anak Kades Sukasari,H.Sacim.
“Sejak tahun 2018 posisi saya sebagai Sekretaris Bumdes diganti oleh Iwan putra pak Kades, “jelas Upen sambil menghisap rokok.
Ditempat terpisah Kepala Desa Sukasari H.Sacim saat dikonfirmasi dirumahnya Kamis (1/10/2020) mengatakan dengan tegas dan jelas serta membenarkan bahwa Upen dikatakan berkali-kali adalah Sekretaris Bumdes dari Tahun 2015 sampai sekarang tahun 2020.
“Upen adalah Sekretaris Bumdes sejak tahun 2015 hingga sekarang tahun 2020,”kata Sacim.
Saat dikonfirmasi Kades Sukasari H. Sacim saat itu terlihat dan terkesan menghindari pertanyaan yang diperlukan untuk rilis pemberitaan sebagai realisasi keterbukaan informasi yang diperlukan untuk diketahui publik.
Dia hanya mengatakan “Nanti saat Riksus bulan depan jika ingin tahu soal Bumdes “ujarnya.
Hal yang wajar manakala masyarakat di wilayah desa Sukasari meragukan atas existensi Bumdes baik penggunaan anggaran maupun pelaksanaan anggaran oleh karena hal tersebut banyak mengundang tanya,” ujar warga masyarakat.
Apalagi ketika crew transnews melihat langsung fisik kantor Bumdes yang lokasinya satu area dengan Kantor Desa Sukasari, secara faktual papan Organisasi Bumdes tidak ada nama satupun pihak yang yang memiliki otoritas alias tidak di tulis nama masing masing pengurus.
“Padahal penyertaan modal untuk Bumdes diketahui telah dikucurkan hingga ratusan juta,”ujar warga lagi.
Pengakuan H.Sacim selaku Kepala Desa Sukasari atas keputusan mengangkat seorang perangkat desa Kaur Umum merangkap menjadi Sekretaris Bumdes, ditanggapi serius oleh Ketua DPD Forum Masyarakat Peduli Desa Jawa Barat,Asep D Nasrudin, S. Sos.
Menurut Asep mengangkat perangkat desa untuk Sekretaris Bumdes,tidak sesuai dengan amanat atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 43 pasal 132 ayat 6-7 dan seterusnya dijelaskan bahwa pelaksana operasional diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa, tetapi dilarang merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga pemerintahan desa dan lembaga masyarakat desa.
“Artinya desa jelas jelas tidak boleh menjadi pengurus Bumdes oleh karenanya sangat terbuka kemungkinan ada dugaan bermain kepentingan conflic of intetest jika perangkat desa berada dalam kepengurusan didalamnya,”papar Asep.
Ditegaskan Asep, dalam peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 tahun 2018 dijelaskan bahwa Kaur Umum dan Tata Usaha adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf Sekretariat yang membidangi urusan ketatausahan.
“Kaur Umum desa memiliki tupoksi diantaranya menyusun DPA, Documen pelaksana anggarann, DPPA Documen Perubahan Pelaksana Anggaran, DPAL Documen pelaksanaan anggaran lanjutan sesuai bidang tugasnya. Jadi tidak boleh merangkap Jabatan,”pungkas Asep. (Ysf) Editor:Nas













