Menu

Mode Gelap

DAERAH

Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pembobol Toko di Jember

LOGOS TNbadge-check


					Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pembobol Toko di Jember Perbesar

JEMBER, transnews.co.id – Polres Jember Polda Jatim melalui jajaran Polsek Tempurejo berhasil menangkap 3 orang terduga pelaku pencurian rokok senilai belasan juta rupiah.

Dua terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka yakni HS dan YL merupakan bapak dan anak.

Sementara 1 pelaku dengan inisial TS adalah keponakan HS.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo,SH,SIK melalui Kapolsek Tempurejo Iptu Dian Eko Timuriyono menyatakan, bahwa pelaku menjalankan aksinya ini pada 26 Desember 2022 lalu

Tersangka HS melakukan aksinya di 2 toko yang ada di Desa Curah Takir Kecamatan Tempurejo dengan menggondol ratusan pak rokok senilai Rp. 19.500.000.

“Peristiwanya 26 Desember kemarin, kemudian korban melaporkan kejadian ini ke kami dan kami lakukan penyelidikan, hasilnya selasa kemarin pelaku berhasil kami amankan dirumahnya,” ujar Kapolsek Tempurejo Rabu (4/1/2023).

Menurut Kapolsek, modus pelaku saat menjalankan aksinya, pertama yang disasar adalah toko Rizki milik korban atas nama Syaifullah.

Di toko ini, pelaku HS melubangi tembok toko dengan besi lnggis yang dibawanya, dan berhasil menggondol rokok berbagai merek, yang ditaksir korban mengalami kerugian mencapai Rp. 8 juta rupiah.

“Dari toko Rizki tersebut, pelaku membawa barang curian dengan sebuah tas kresek, dan melanjutkan membobol toko Sumberjaya II milik Kyai Abduh yang tidak jauh dari lokasi pertama,”terang Kapolsek Tempurejo.

Di toko kedua ini lanjut Kapolsek Tempurejo, pelaku membobol dengan cara memanjat tembok dan masuk ke toko melalui atap dengan membuka 6 genteng, dan merusak plafon.

Sedangkan tertangkapnya pelaku ini,kata Kapolsek Tempurejo setelah jajarannya melakukan penyelidikan di 2 toko yang ada di Desa Curah Takir dan Desa Andonsari.

Dimana kedua toko tersebut membeli rokok dari YL dan TS yang tidak lain anak dan keponakan pelaku dengan harga dibawah pasaran.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan, pemilik toko menyatakan, jika rokok dengan harga dibawah pasaran tersebut didapatkan dari kedua pelaku,”tambah Kapolsek Tempurejo.

Polisi melanjutkan dengan melakukan penyelidikan, dan melakukan interogasi terhadap kedua pelaku, jika keduanya disuruh menjual rokok tersebut oleh HS.

“Kami mengembangkannya dan menangkap HS di rumahnya,” ujar Kapolsek.

Bahkan saat petugas datang ke rumah pelaku, sejumlah rokok dengan jumlah yang masih banyak tersimpan di bawah meja di dalam kamar rumah pelaku.

Atas perbuatannya Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Sedangkan dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 Pres Rokok Tali Jagat, 2 Pres Rokok Sampoerna Kretek, 1 Pres Rokok Toppas, 1 pres Rokok LA Bold 12, 1 pres Rokok Chiev ,1 pres Rokok Siera, 10 bungkus Rokok Djisamsoe Revil.

Selain itu Polisi juga mengamankan 8 bungkus Rokok Geo Mild, sebuah Linggis kecil dengan ukuran Panjang + 50 Cm terdapat warna merah bekas bata merah pada bagian ujung atau mata linggis serta 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Oranye tanpa plat Nomer dan uang tunai sebesar Rp. 789.000.

Pewarta: Irfak/Humas

Baca Lainnya

Project Waste2Worth dan Risaikuru Ajak Siswa National Global School Asah Jiwa Ecopreneur

13 Desember 2025 - 01:01

Project Waste2Worth dan Risaikuru Ajak Siswa National Global School Asah Jiwa Ecopreneur

Ketua Panitia Munas SWI 2026 Tinjau Lokasi Kegiatan 10.000 Relawan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025 - 00:30

Ketua Panitia Munas SWI 2026 Tinjau Lokasi Kegiatan 10.000 Relawan Peduli Lingkungan

GWI Cabang Jember Salurkan 30 Paket Beras untuk Masyarakat Dhuafa Secara Door to Door di Desa Pancakarya

12 Desember 2025 - 18:30

Salah satu anggota GWI DPC, saat memberikan sembako kepada masyarakat

BRI KC Pancoran Penetrasi Mesin EDC ke Merchant

12 Desember 2025 - 15:22