Menu

Mode Gelap

HUKUM

Polres Bandara Soeta Bekuk Peracik Miras Oplosan

LOGOS TNbadge-check


Tangerang,transnews.co.id-Polres Bandara Soekarno Hatta berhasil menangkap pelaku peracik miras oplosan bermerk diseputar area Cargo, Kamis (30/1/2020).

Mudus operandi yang digunakan pelaku, adalah botol miras mirip asliya tapì isinya palsu di racik sendiri bahan bahannya di beli dari Toko Kimia kadar alkohol 90 persen,kemudian dicampur dengan Kratingdeng dan campuran lain.

AKBP Yudi Kabid Humas menyampaikan , bentuk giat ini hasil Preventif Patroli Tim Polres Soetta yang kemudian berhasil menemukan pekerja Cargo yang saat itu sedang duduk sambil minum minuman keras.

“Pelaku di bawa ke Mako Polres di mintai keterangan. Ada temuan kejanggalan dari minuman tersebut. Botol asli tapi bukan, lalu di cek ke asliannya di cicip, minuman ini bukan asli,”kata Yudi di Mako Polres Soetta Pada saat Konferensi Pers, Kamis, (30/1/20)

Yudi menambahkan selama penyidikan 4 hari, 4 orang tersangka di amankan sebagai pengoplos minuman ini. 4 hari lalu kita amanan opolosan kader alkohol 90 persen yang dibeli pelaku dari toko kimia.

“Alkohol tadi kemudian dicampur dengan kratingdaeng dan capuran lain kemudian aduk di ember lalu dituang ke botol yang dilabeli merek aslinya,”terang Yudi.

Kasat Reserse Polres Bandara Soetta Alexander, menambah hasil minuman oplosan bermerek itu harga jual aslinya Rp.1.000.000. Oleh pelaku oplosan di jual Rp.300 ribu perbotol,”ungkapnya.

Alexander mengatakan,pelaku usaha oplosan ini adalah AR. Penjual minuman dimedsos dan twitter, sedangkan HS alias FJ berperan sebagai pemodal usaha ber alibi sebagai pensiunan TNI dan peran RA mencari botol bekas beli bahan lain oplosan.

Botol bekas itu di beli Rp 35.000 sd Rp. 40.000. Kardus Pembungus Rp.10.000 sd 15.000. Mimuman di jual Rp.300.000 sd Rp 500.000. Dan peran S yang meracik si perempuan inilah yang memasukan miras ke dalam botol

“Tersangka di kenakan UU RI No 8 tentang perlindungan konsumen hukuman 5 tahun penjara dan UU pangan 18 Tahun 2018 tentang pañgan hukumannya 5 Tahun penjara,”tegasnya. (AE)

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Serahkan Masjid Award 2025 kepada 31 Masjid Terbaik se-Jawa Timur

7 Desember 2025 - 20:29

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Masjid Award 2025 kepada 31 masjid terbaik dari berbagai daerah di Jawa Timur. Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan SK PW DMI Jatim No.16/SK/PW-DMI/JTM/XII/2025 dalam acara yang digelar di Islamic Center Surabaya, Jumat (6/12/2025).

Bupati Subandi Bersama Ribuan Jamaah Gelar Mujahadah Kubro di Pendopo Delta Wibawa

7 Desember 2025 - 20:27

Bupati Subandi Bersama Ribuan Jamaah Gelar Mujahadah Kubro di Pendopo Delta Wibawa

Wabup Mimik Idayana Resmi Buka Jayandaru Sunrise Jazz Festival 2025, Launching Tari Pesona Delta

7 Desember 2025 - 20:25

Wabup Mimik Idayana Resmi Buka Jayandaru Sunrise Jazz Festival 2025, Launching Tari Pesona Delta

Peringati Hari Disabilitas Internasional, YRPPD Bersama YCD Perkuat Depok Jadi Kota Ramah Inklusi

7 Desember 2025 - 15:47

Peringati Hari Disabilitas Internasional, YRPPD Bersama YCD Perkuat Depok Jadi Kota Ramah Inklusi