Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Polres Jember Berhasil Amankan Sindikat Curanmor dan 23 Motor Curian

LOGOS TNbadge-check


					Polres Jember Berhasil Amankan Sindikat Curanmor dan 23 Motor Curian Perbesar

Polres Jember Berhasil Amankan Sindikat Curanmor dan 23 Motor Curian

JEMBER, transnews.co.id – Polres Jember Polda Jawa Timur bersama jajaran Polsek berhasil membongkar jaringan pelaku yang beroperasi lintas kecamatan.

Dalam pengungkapan ini, Polisi menyita 23 unit motor curian dari tangan Tiga tersangka.

Tiga orang tersangka juga berhasil diamankan, masing-masing berinisial YU (48) asal Semboro, MG (35) asal Tanggul, dan KAC (51) asal Sumberbaru.

Ketiganya diketahui punya rekam jejak panjang sebagai residivis kasus curanmor.

Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra, mengatakan para tersangka punya peran berbeda dalam jaringan.

“Ada yang jadi eksekutor lapangan, ada juga yang berperan sebagai penadah motor hasil curian,” ujar AKBP Bobby, Rabu (1/10/2025).

Polres Jember Berhasil Amankan Sindikat Curanmor dan 23 Motor Curian

Polres Jember Berhasil Amankan Sindikat Curanmor dan 23 Motor Curian

Modus operandi para pelaku adalah motor yang diparkir di area sepi, seperti persawahan atau pinggir jalan.

“Dengan alat khusus, mereka membobol kunci motor lalu kabur,” kata AKBP Bobby.

Motor curian kemudian dijual murah ke penadah, bahkan ada yang dimodifikasi supaya susah dikenali pemilik atau aparat.

“Para pelaku ini bukan pemain baru. Mereka sudah keluar masuk penjara dan tetap mengulang aksinya. Ini menunjukkan kalau mereka memang bagian dari sindikat yang cukup rapi,” tambah AKBP Bobby.

Kini, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Polres Jember Polda Jatim juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan.

Penggunaan kunci ganda atau sistem pengaman tambahan bisa jadi langkah sederhana tapi efektif untuk cegah pencurian.

“Polres Jember tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Penindakan tegas terus dilakukan sebagai komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolres Jember.

Baca Lainnya

Rapimnas I IKAPJ Jadi Momentum Penguatan Jejaring Alumni dan Industri

28 Januari 2026 - 12:51

Rapimnas I IKAPJ Jadi Momentum Penguatan Jejaring Alumni dan Industri

Bupati Subandi Sidak Pembangunan Rumah Pompa Kedungpeluk, Pastikan 14 Februari Rampung

27 Januari 2026 - 19:32

Bupati Subandi Sidak Pembangunan Rumah Pompa Kedungpeluk, Pastikan 14 Februari Rampung

Bupati Sidoarjo Serahkan Pickup dan Stamper ke 18 Kecamatan, Targetkan Jalan Rusak Tuntas Sebelum Lebaran

27 Januari 2026 - 19:30

Bupati Sidoarjo Serahkan Pickup dan Stamper ke 18 Kecamatan, Targetkan Jalan Rusak Tuntas Sebelum Lebaran

Polres Jember Amankan Sejumlah Ranmor Tak Sesuai Spektek Sering Balap Liar

27 Januari 2026 - 10:43

Polres jember amankan sejumlah ranmor
News Trending DAERAH