Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Polres Jember Komitmen Berantas Narkoba, Amankan 27 Tersangka 10 Diantaranya Residivis

LOGOS TNbadge-check


					Polres Jember komitmen berantas Narkoba Perbesar

Polres Jember komitmen berantas Narkoba

JEMBER, transnews.co.id – Perangi Narkoba terus digelorakan oleh Kepolisian Resor (Polres) Jember Polda Jawa Timur (Jatim).

Melalui Satuan Reserse Narkoba, Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap 19 kasus peredaran narkoba selama bulan Juni 2025.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra dalam kegiatan press release di Aula Rupatama Polres Jember Polda Jatim.

AKBP Bobby menjelaskan total tersangka yang diamankan sebanyak 27 orang, terdiri dari 23 laki-laki dan 4 perempuan.

“Dari jumlah tersebut, 9 laki-laki dan 1 perempuan merupakan residivis kasus yang sama,” kata AKBP Bobby, Rabu (9/7).

Dari hasil pengungkapan kasus di bulan Juni, Polres Jember Polda Jatim berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya sabu seberat 269,66 gram, ganja kering 222,64 gram, 6 batang pohon ganja hidup, ekstasi sebanyak 29 butir, 6 timbangan digital, dan 25 unit handphone.

Dua puluh tujuh tersangka sepulu diantaranya Residivis

Dua puluh tujuh tersangka sepulu diantaranya Residivis

Para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 untuk sabu, serta Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 untuk ganja.

Ancaman hukuman bagi pelaku minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan pidana denda maksimal Rp10 miliar.

Kapolres Jember menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKBP Bobby A Condroputra.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Jember, Iptu Noval turut memaparkan salah satu yang kasus menonjol terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025 di wilayah Kecamatan Ambulu.

Dimana petugas mengamankan dua tersangka berinisial M dan R, pasangan suami istri.

“Sang istri ini diketahui residivis kasus narkoba,” kata Iptu Noval.

Dari tangan pasutri itu, Polisi menyita 78,72 gram sabu yang diedarkan di sekitaran Kota Jember.

Kasus berikutnya terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025 di Kecamatan Gumukmas.

Petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial AM dengan barang bukti 6 batang pohon ganja hidup dan ganja kering seberat 0,83 gram.

“Biji ganja tersebut diduga berasal dari jaringan luar Kabupaten Jember yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ungkap Iptu Noval.

Sementara itu, pengungkapan kasus lain terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025.

Petugas menangkap seorang residivis berinisial AN dengan barang bukti sabu seberat 51,81 gram.

Dari hasil pengembangan, Satresnarkoba Polres Jember Polda Jatim kemudian melakukan penangkapan lanjutan terhadap tersangka WD di wilayah Buleleng, Pulau Bali.

“Barang haram itu diketahui dikirim lintas pulau menuju Jember,” jelas Iptu Noval.

Polres Jember Polda Jatim juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya.

Baca Lainnya

Polres Jepara Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026, Tindak Tegas Pelanggaran Lalu Lintas

1 Februari 2026 - 14:28

Polres Jepara Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026, Tindak Tegas Pelanggaran Lalu Lintas

Dukung Program MBG, Kapolres Jember Resmikan SPPG di Mayang

1 Februari 2026 - 10:45

Dukung Program MBG, Kapolres Jember Resmikan SPPG di Mayang

Jelang Bulan Ramadhan, Polres Jember Tingkatkan Pengawasan Distribusi Bahan Pokok

1 Februari 2026 - 10:41

Jelang Bulan Ramadhan, Polres Jember Tingkatkan Pengawasan Distribusi Bahan Pokok

Pelantikan 14 RT dan 4 RW Desa Sowan Lor Jepara, Camat Kedung Apresiasi Demokrasi Hingga Tingkat Terbawah

1 Februari 2026 - 07:16

Pelantikan 14 RT dan 4 RW Desa Sowan Lor Jepara, Camat Kedung Apresiasi Demokrasi Hingga Tingkat Terbawah
News Trending DAERAH