Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

HUKUM

Polres Metro Tangerang Bekuk Bandar Narkoba 15 Kg Di Panongan

LOGOS TNbadge-check


Kota Tangerang,transnews.co.id-Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu yang berada di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang,Sabtu malam (8/2/2020).

Kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi teransaksi narkoba di Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang.

Kapores Metro Tangerang Kombespol Sugeng Haryanto dalam jumpa Pers di Mapolresto Tangerang, Rabu (12/2/2020) mengungkapkan, penangakapan dilakukan pada hari Sabtu 8 Februari 2020 malam sekitar pukul 20:00 WIB.

Kami menangkap seorang lelaki berinisial NK yang diduga kuat bandar narkoba yang sedang melakukan transaksi di tanah tinggi,” ujar Sugeng.

Sugeng menjelaskan awalnya pihaknya hanya mendapatkan barang bukti 5 gram sabu dari tangan tersangka. Namun ketika diintrogasi dia mengaku tinggal di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

“Kita lakukan pengembangan dan didapatkan 15 kilogram sabu dirumah kontrakanya yang berlokasi di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang,” kata Kapolres.

Ia menjelaskan sabu tersebut di bungkus rapih dengan memakai kemasan Teh Guanyinwang disimpan didalam tas rancel.

Saat ini, kata Sugeng, pihaknya masih mendalami atas kasus ini, terkait jaringan tersangka dalam melakukan penyelundupan dan peredaran.

Tersangka juga, kata Sugeng, dulu sempat menjadi tahanan BNN dan tertangkap lagi di Tangerang.

“Saat ini tersangka di jerat Pasal 112 ayat 2 dan 114 UUD Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman seumur hidup atau paling berat hukuman mati,” tegas Sugeng .(AE)

Baca Lainnya

Perkuat Soliditas Organisasi, H. Muhamad Sholeh Resmi Pimpin DPD Projo Jawa Timur 2026-2031

12 April 2026 - 18:35

CFD Sidoarjo Kembali Digelar, Layanan Publik dan UMKM Diserbu Warga

12 April 2026 - 18:25

Pemkab Sumenep Hadirkan Internet Satelit Starlink di Pulau Raas, Dorong Layanan Pajak Digital

12 April 2026 - 18:22

Halal Bihalal DPD Partai NasDem Jember Dari Silaturahmi ke Tekad Besar Mewujudkan Perubahan Nyata

12 April 2026 - 12:59

News Trending DAERAH