Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

NASIONAL

Polres Pamekasan Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan di Desa Bangkes  

LOGOS TNbadge-check


					Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan kemarin,Selasa (17/05/22). Perbesar

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan kemarin,Selasa (17/05/22).

PAMEKASAN, Transnews.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan akhirnya, menangkap dan menetapkan MH (30) warga Desa Bangkes, Kecamatan Kadur sebagai tersangka kasus pembunuhan yang dilakukan pada hari Kamis (04/05) sekitar pukul 23.30 WIB yang lalu.

Hal tersebut disampaikan, Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto dalam konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan kemarin,Selasa (17/05/22).

“Tersangkanya sudah ditangkap dan diamankan setelah sebelumnya sempat melarikan diri,”kata AKBP Rogib.

Kapolres Pamekasan menjelaskan, bahwa kronologis kejadian berawal dari cekcok antara tersangka dengan korban Muhammad Munif pada hari Kamis (04/05) sekitar pukul 23.30 WIB di sebelah barat rumah korban yaitu Dusun Lekoh Barat, Desa Bangkes, Kecamatan Kadur.

Masih kata Kapolres Pamekasan, menurut pengakuan tersangka (MH) melakukan pembunuhan terhadap Muhammad Munif (korban) dengan memakai senjata tajam berupa pedang panjang.

Adapun pedang Panjang yang dipakai MH, diambil dari dalam rumahnya karena MH merasa bahwa korban hendak mengeluarkan senjata tajam.

“Kejadiannya, berawal dari tersangka (MH) terjadi cekcok mulut dengan korban hingga sempat saling lempar batu yang diawali oleh korban hingga mengenai tubuh tersangka MH,”terang AKBP Rogib.

Kapolres Pamekasan menambahkan dari hasil pemeriksaan tersangka MH yang juga saudara kandung korban M Munif cekcok karena masalah suara sound system.

“Suara Sound System tersebut dianggap terlalu keras dan mengganggu tetangga korban yang sedang menggelar pengajian,”terang AKBP Rogib.

Keduanya lantas adu mulut dan terjadi pertengkaran yang mengakibatkan terbunuhnya korban Munif,

Sedangkan untuk barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari kejadian tersebut berupa 1 (satu) bilah pedang dengan panjang 115 Cm dengan gagang terbuat dari kayu berwama cokelat yang terdapat bercak darah, 6 (enam) buah bongkahan batu bata

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka di jerat Pasal 338 Subs 351 AYAT 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Pamekasan.

Baca Lainnya

BAIS dan Ujian Akuntabilitas TNI

25 Maret 2026 - 23:11

Perkuat Sinergi, Bupati Jepara Silaturahmi ke Kediaman Kiai dan Tokoh Agama Pascalebaran

25 Maret 2026 - 21:47

Polisi Amankan Tas Pemudik yang Tertinggal di Rest Area 319B Pemalang

24 Maret 2026 - 19:19

Pastikan Arus Mudik Aman dan Terkendali, Bupati Bersama Forkopimda Sidoarjo Sidak Pos Pengamanan Malam Idul Fitri

21 Maret 2026 - 21:42

News Trending DAERAH