Menu

Mode Gelap

DAERAH

Polresta Banyuwangi Berhasil Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai 500 Juta Rupiah

LOGOS TNbadge-check


					Polresta Banyuwangi Berhasil Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai 500 Juta Rupiah Perbesar


Warning: Undefined variable $args in /home/transn01/public_html/wp-content/themes/kibaran/inc/core.php on line 0

Warning: Undefined variable $args in /home/transn01/public_html/wp-content/themes/kibaran/inc/core.php on line 0

Warning: Undefined variable $args in /home/transn01/public_html/wp-content/themes/kibaran/inc/core.php on line 0

Warning: Undefined variable $args in /home/transn01/public_html/wp-content/themes/kibaran/inc/core.php on line 0

Warning: Undefined variable $args in /home/transn01/public_html/wp-content/themes/kibaran/inc/core.php on line 0

BANYUWANGI, transnews.co.id – Jelang Nataru Satreskrim Polresta Banyuwangi Polda Jatim berhasil menangkap tiga pengedar uang palsu. Mereka yakni SR (57) dan EW (36), warga Banyuwangi, sedangkan HJ (42) merupakan warga Situbondo.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, dalam kasus ini, polisi mengamankan ribuan lembar uang palsu pecahan Rp. 100 ribu.

Jika ditotal nominalnya kurang lebih Rp. 500 juta,” kata Kompol Agus, pada Sabtu sore (31/12/2022).

Lebih lanjut Kompol Agus menjelaskan, pengungkapan kasus uang palsu ini berawal dari laporan korban yang merupakan pemilik salah counter handphone di Banyuwangi Selatan.

Saat itu, jelas Agus, salah satu pelaku ini menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli sebuah handphone di counter korban.

“Korbannya ini tidak menyadari jika uang yang digunakan pelaku tersebut palsu, karena jika dilihat sekilas seperti uang asli,” ujar Agus.

Namun, ketika korban menyetor uangnya ke bank, ternyata uang itu ditolak karena teridentifikasi palsu. Sehingga korban melaporkannya ke Polresta Banyuwangi. Dari sana, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga bisa mengamankan tiga pelaku tersebut beserta barang buktinya.

“Seandainya kasus uang palsu ini tidak terungkap, bisa jadi akan mereka edarkan saat Nataru. Karena mereka ini ingin mendapatkan keuntungan lebih dari uang palsu tersebut,” ujar Agus.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) Jo Pasal 36 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (Humas Polresta Banyuwangi)

Baca Lainnya

Jelang Nataru 2025/2026, PLN Tangani Hotspot di GI Menes

19 Desember 2025 - 10:24

Progres Revitalisasi Pasar Induk dan Asrama Inggrisan Capai 90 Persen, Addendum 8 Hari

19 Desember 2025 - 08:39

Progres Revitalisasi Pasar Induk dan Asrama Inggrisan Capai 90 Persen, Addendum 8 Hari

Dorong Regenerasi Petani, Wabup Sidoarjo Serahkan Bantuan Alsintan ke Tiga Gapoktan

19 Desember 2025 - 00:18

Dorong Regenerasi Petani, Wabup Sidoarjo Serahkan Bantuan Alsintan ke Tiga Gapoktan

Rakerda 2025, SWI Kota Depok Komitmen Jadi Wartawan Berintegritas

18 Desember 2025 - 21:42

Rakerda 2025, SWI Kota Depok Komitmen Jadi Wartawan Berintegritas
News Trending DAERAH