Menu

Mode Gelap

PERISTIWA

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba 2,6 KG

LOGOS TNbadge-check


					Kapolresta Malang Kota  saat menggelar konferensi pers hasil  penangkapan jaringan pengedar narkoba dengan inisial MRD (24) warga Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun Kota Malang Kamis beserta barang bukti Narkoba seberat 2,6 kg  di halaman Polres Kota Malang (06/01/2022). Perbesar

Kapolresta Malang Kota saat menggelar konferensi pers hasil penangkapan jaringan pengedar narkoba dengan inisial MRD (24) warga Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun Kota Malang Kamis beserta barang bukti Narkoba seberat 2,6 kg di halaman Polres Kota Malang (06/01/2022).

Malang, Transnews.co.id – Upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur terus dilakukan. Satresnarkoba Polresta Malang Kota kali ini berhasil meringkus MRD (24 th) warga Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun Kota Malang karena kedapatan membawa narkoba.

Tersangka diduga sebagai kurir Narkotika Gol I jenis sabu dan ganja. Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, SIK, MSi.

Berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba, Minggu tanggal 2 Januari 2022 sekira pukul 21.00 WIB di tepi jalan Jl. Kopral Usman Gg. Masjid Kel. Sukoharjo Kec. Klojen Kota Malang , anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto. S.E., S.I.K. melihat gelagat MRD yang mencurigakan, dan segera melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa , narkotika gol. I jenis metafetamina/sabu yang beratnya lebih dari 1,04 kg dan ganja yang beratnya lebih dari 1,6 Kilogram, ” Terang Kapolresta Malang Kota saat menggelar press release Kamis (06/01/2022).

Kapolresta menambahkan, bahwa tersangka M.R.D sebagai kurir & pengedar narkotika gol I jenis sabu dan ganja, yang mana Narkotika berupa sabu dan ganja tersebut milik seorang laki-laki yang berinisial A yang diserahkan kepada tersangka M.R.D.

“Awal mulanya tersangka M.R.D menerima Shabu sebanyak 1,04 (satu koma nol empat) kilogram, dan Ganja sebanyak 2 (dua) kilogram, dengan tujuan diedarkan atas perintah dari A.

Untuk Narkotika jenis shabu tersebut, belum sempat diedarkan oleh tersangka M.R.D, sedangkan ganja sebagian telah diedarkan tersangka M.R.D atas perintah dari A. Berdasarkan keterangan dari Tersangka M.R.D selama ini sudah 5 (lima) kali menerima perintah mengedarkan shabu dari A.” Ungkap Kapolresta.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan pidana denda maksimum sebagaimana dalam ayat (1) paling sedikit Rp.800.000.000 dan paling banyak Rp Rp.8.000.000.000 ditambah 1/3 (sepertiga).

Dengan adanya pengungkapan ini, pengungkapan shabu 1,04 kg oleh Polresta Malang Kota telah berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 generasi muda dan 1,6 kg ganja telah menyelamatkan sekitar 8000 generasi muda, terang Kombespol Budi. (hd)

Baca Lainnya

Peringati Hari Disabilitas Internasional, YRPPD Bersama YCD Perkuat Depok Jadi Kota Ramah Inklusi

7 Desember 2025 - 15:47

Peringati Hari Disabilitas Internasional, YRPPD Bersama YCD Perkuat Depok Jadi Kota Ramah Inklusi

Anggota DPRD Jember Khurul Fatoni Gelar Reses di Grenden Puger

6 Desember 2025 - 12:35

H Khurul Fatoni.Dewan perwakilan rakyat Daerah DPRD Kabupaten Jember gelar reses sidang ke lll

Gubernur Jatim Khofifah Raih Penghargaan Woman Emprower Woman Award 2025

6 Desember 2025 - 11:30

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meraih Spesial Award – Best Dedication Bidang Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat pada ajang Woman Empower Woman Award 2025 yang diwakilkan atau diterima Kadis Kominfo Jatim, Sherlita.

Bupati Subandi Pastikan Kualitas dan Progres Pembangunan Double Deck Parking RSUD R.T. Notopuro 

6 Desember 2025 - 11:26

Bupati Subandi Pastikan Kualitas dan Progres Pembangunan Double Deck Parking RSUD R.T. Notopuro