SIDOARJO, transnews.co.id – Polresta Sidoarjo menggelar apel Operasi Patuh Semeru 2025 dihalaman Mapolresta Sidoarjo. Senin (14/7/2025).
Apel Operasi Patuh Semeru 2025 tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing.
Turut hadir Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati mewakili bupati Sidoarjo. Selain itu juga hadir Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf. Dedyk Wahyu Widodo.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati mengatakan Pemkab Sidoarjo akan mendukung Operasi Patuh Semeru 2025. Personil dari Dishub Sidoarjo dan Satpol PP Sidoarjo akan diterjunkan.
Ia berharap, agar warga Sidoarjo tetap patuh aturan berlalu lintas saat berkendara.
“Saya mohon kepada warga Sidoarjo untuk mentaati kententuan berlalu lintas,”ucapnya.
Disampaikannya, bahwa menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya adalah tanggung jawab bersama.
Oleh karenanya patuh terhadap aturan lalu lintas saat berkendara wajib dilakukan. Seperti memakai helm saat berkendara maupun tidak menggunakan hp saat berkendara.
“Kita patuh, semuanya pasti lancar,”ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing membacakan sambutan Kapolda Jatim menyampaikan Operasi Patuh Semeru 2025 kali ini mengambil tema “ Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas,”.
Tema tersebut menekankan pentingnya keselamatan dan ketaatan berlalu lintas dalam upaya mencapai kemajuan Indonesia.
Dikatakannya kegiatan operasi kali ini bertujuan untuk membangun budaya tertib berlalu lintas kepada masyarakat dengan mengutamakan kegiatan edukatif, persuasif dan humanis.
“Dalam kegiatan operasi ini akan dilakukan kegiatan pre-emtif sebanyak 25 persen, preventif sebanyak 25 persen dan represif sebanyak 50 persen,” ucapnya.
Dalam Operasi Patuh Semeru 2025 tahun ini terdapat beberapa sasaran atau target. Antara lain berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan berkendara, berkendara di bawah umur, tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Tidak menggunakan sabuk keselamatan (Safety Belt) bagi pengemudi mobil, mengemudi menggunakan HP saat berkendara, mengemudi di bawah pengaruh alkohol serta melawan arus lalu lintas.












