Menu

Mode Gelap

DAERAH

Presiden Jokowi Serahkan 59 SK Hutan Sosial Untuk 26 Ribu KK di Jatim

LOGOS TNbadge-check


					Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama OPD Jatim,saat menyaksikan penyerahan SK Hutan sosial secara Virtual oleh Presiden Joko Widodo di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (3/2/2022). Perbesar

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama OPD Jatim,saat menyaksikan penyerahan SK Hutan sosial secara Virtual oleh Presiden Joko Widodo di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (3/2/2022).

Surabaya, Transnews.co.id – Presiden Joko Widodo secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada 19 provinsi di Indonesia, termasuk Jatim. Acara yang digelar secara virtual tersebut diikuti oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (3/2/2022).

Dalam acara tersebut, Presiden Jokowi menyerahkan Surat Keputusan Hutan Sosial yang telah diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan selama tahun 2021 kepada petani hutan seluruh Indonesia yaitu sebanyak 723 SK, seluas 470.026,12 Ha untuk 118.368 Kepala Keluarga.

Sedangkan Provinsi Jatim, menerima 59 SK dengan luas 35.879,38 hektar bagi 26.072 Kepala Keluarga pada 10 Kabupaten, yaitu : Blitar, Bojonegoro, Kediri, Lamongan, Lumajang, Malang, Mojokerto, Pasuruan, Trenggalek dan Tulungagung. Sebelumnya Jawa Timur, telah menerima SK Perhutanan Sosial yang telah sebanyak 288 unit SK, seluas 140.271,06 Ha dengan 94.918 KK.

Dengan demikian, di Jawa Timur sudah diterbitkan Surat Keputusan Hutan Sosial pada 19 Kabupaten/Kota seluas 176.150,44 Ha atau sebesar 3,59% dari total capaian Nasional. Dengan jumlah Surat Keputusan sebanyak 347 Unit atau sebesar 4,64% dari total capaian Nasional bagi masyarakat sejumlah 120.990 Kepala Keluarga (KK) atau sebesar 11,53% dari total capaian Nasional.

Kepada penerima SK di seluruh Indonesia, Presiden Joko Widodo berpesan agar setelah menerima SK tersebut untuk sesegera mungkin melakukan kegiatan pemanfaatan lahannya. Seperti pemanfaatkan lahan hutan secara optimal, menanami pohon berkayu minimal 50% dari luas arealnya.

Baca Lainnya

Wabup Sidoarjo Serahkan Bantuan Alsintan kepada Petani Desa Tarik

16 Desember 2025 - 22:01

Wabup Sidoarjo Serahkan Bantuan Alsintan kepada Petani Desa Tarik

Bupati Sidoarjo Sidak Pembangunan SDN Suko, Pastikan Kualitas Sesuai Standar

16 Desember 2025 - 21:59

Bupati Sidoarjo Sidak Pembangunan SDN Suko, Pastikan Kualitas Sesuai Standar

Ketua YLBH CCI Jatim Berkunjung ke Rutan Kelas I Surabaya

16 Desember 2025 - 21:56

Ketua YLBH CCI Jatim Berkunjung ke Rutan Kelas I Surabaya1

Pemkab Sidoarjo Bersama Kejari Sidoarjo Teken MoU Terapkan Pidana Kerja Sosial

16 Desember 2025 - 19:43

Pemkab Sidoarjo Bersama Kejari Sidoarjo Teken MoU Terapkan Pidana Kerja Sosial
News Trending DAERAH