Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Progres Revitalisasi Pasar Induk dan Asrama Inggrisan Capai 90 Persen, Addendum 8 Hari

Avatar photobadge-check


					Progres Revitalisasi Pasar Induk dan Asrama Inggrisan Capai 90 Persen, Addendum 8 Hari Perbesar

Progres Revitalisasi Pasar Induk dan Asrama Inggrisan Capai 90 Persen, Addendum 8 Hari

BANYUWANGI, transnews.co.id – Progres revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi dan Asrama Inggrisan telah mencapai 90 persen. Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut mengalami addendum atau perpanjangan waktu selama delapan hari.

Project Manager PT Lince Romauli Raya (LRR), Toni, menjelaskan bahwa addendum diberikan terhitung mulai 22 hingga 31 Desember 2025. Hal itu disampaikannya kepada awak media di kantornya, Kamis (18/12/2025).

Menurut Toni, perpanjangan waktu terjadi karena beberapa faktor, terutama adanya utilitas milik pihak ketiga di area proyek yang tidak tercantum dalam desain perencanaan maupun kontrak awal.

“Di lokasi proyek terdapat jaringan listrik PLN. Kami harus berkoordinasi dan mendapatkan pendampingan dari PLN untuk memindahkan jaringan tersebut agar tidak rusak saat penggalian saluran eksisting yang cukup dalam untuk pemasangan box culvert,” ujarnya.

Selain jaringan listrik, terdapat pula kabel Telkom dan jaringan fiber optik WiFi Kota Banyuwangi di lingkungan proyek. Toni menegaskan, pembongkaran utilitas tersebut harus menunggu persetujuan dan dilakukan langsung oleh pihak Telkom.

Tak hanya itu, keberadaan jaringan pipa PDAM Kabupaten Banyuwangi juga menjadi salah satu kendala. Pihak kontraktor harus menunggu proses pemindahan atau penyambungan pipa oleh PDAM sebelum melanjutkan penggalian dan pemasangan box culvert sedalam 1,4 meter.

“Kami harus menunggu persetujuan dan pendampingan dari PDAM agar pemindahan pipa tidak menimbulkan kerusakan atau kebocoran yang dapat berdampak buruk pada proyek. Hal-hal inilah yang memerlukan waktu tambahan sehingga dibutuhkan addendum,” terang Toni.

Progres Revitalisasi Pasar Induk dan Asrama Inggrisan Capai 90 Persen, Addendum 8 Hari1

Progres Revitalisasi Pasar Induk dan Asrama Inggrisan Capai 90 Persen, Addendum 8 Hari1

Untuk mengejar target penyelesaian pekerjaan, Toni menyebut pihaknya telah mengerahkan seluruh sumber daya yang ada, termasuk melibatkan sekitar 600 tenaga kerja serta menerapkan lembur siang dan malam.

“Selain menambah jumlah personel, seluruh karyawan kami kerahkan dengan sistem over time,” pungkasnya.

Sementara itu, Koordinator Lapangan PT Lince Romauli Raya, Mulyo, mengatakan bahwa secara teknis pekerjaan di lapangan tidak mengalami kendala berarti. Namun, adanya utilitas milik PLN, Telkom, dan PDAM di area proyek membuat pekerjaan galian drainase harus menunggu penyelesaian dari masing-masing instansi terkait.

“Setelah utilitas tersebut selesai ditangani, barulah kami bisa melanjutkan penggalian eksisting drainase di seluruh area proyek. Saat ini progres pekerjaan sudah mencapai sekitar 90 persen,” jelasnya.

Pantauan awak media di lokasi pada Kamis (18/12/2025), sejumlah alat berat seperti excavator dan power crane tampak beroperasi secara intensif di area proyek.

Diketahui, paket pekerjaan revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi dan Asrama Inggrisan diikuti oleh 109 perusahaan jasa konstruksi nasional, dengan 15 perusahaan yang mengajukan penawaran. Berdasarkan hasil evaluasi lelang, PT Lince Romauli Raya yang berkantor pusat di Jakarta ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak sebesar Rp152 miliar.

Proyek tersebut memiliki Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tertanggal 8 Oktober 2024 dengan Nomor Kontrak 569/SPK/Cb16.6.5/2024, masa pelaksanaan 365 hari kalender (2 Oktober 2024 – 1 Oktober 2025), serta masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.

Baca Lainnya

Hadir di Rakornas 2026, Pimpinan Forkopimda Jepara Siap Sinkronkan Kebijakan Nasional dan Daerah

2 Februari 2026 - 21:23

Hadir di Rakornas 2026, Pimpinan Forkopimda Jepara Siap Sinkronkan Kebijakan Nasional dan Daerah

Peringati Harjasda ke-67, Pemkab Sidoarjo Gelar Doa Bersama 1.000 Anak Yatim 

2 Februari 2026 - 20:38

Peringati Harjasda ke-67, Pemkab Sidoarjo Gelar Doa Bersama 1.000 Anak Yatim 

Satu Dekade Berdiri, Universitas Pertamina Sabet Predikat Akreditasi Unggul

2 Februari 2026 - 11:45

Satu Dekade Berdiri, Universitas Pertamina Sabet Predikat Akreditasi Unggul

Ribuan Warga Jepara Padati Tradisi Baratan, Rayakan Nisfu Sya’ban Dengan Kirab Lampion

2 Februari 2026 - 11:30

News Trending DAERAH